Pemberian pangkat istimewa Prabowo juga dinilai sarat akan konflik kepentingan. Sebab, pangkat itu diberikan oleh Jokowi.
Sebagaimana diketahui, pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, putra sulung Presiden, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden (cawapres) pasangan Prabowo.
Baca juga: Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan
"Kita sama-sama tahu, bahkan sejak 2019, kedekatan Prabowo Subianto dengan Presiden Jokowi, dalam hal ini tergugat, itu mengisyaratkan adanya kedekatan politik dalam koalisi tertentu," ucap Fadhil.
"Jadi kami anggap bahwa pemberian pangkat ini rawan konflik kepentingan. Apalagi di tahun 2024, anak dari tergugat atau Presiden Jokowi adalah pasangan dari Prabowo Subianto dalam kontestasi elektoral pilpres," terangnya.
Fadhil mengatakan, dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, penyelenggara negara seharusnya bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Ketika pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara ingin mengeluarkan satu keputusan atau tindakan, itu tidak boleh berkaitan dengan konflik kepentingan," ucap dia.
"Dan ini yang coba kami uji dalam beberapa alasan yang setidaknya kita coba untuk diuji di PTUN," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.