"Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," ujarnya, Kamis (7/3/2024), seperti diwartakan Kompas.com.
Baca juga: Heru Budi: Siapa Pun Gubernur Selanjutnya, Jakarta Harus Unggul dari Kota-kota Lainnya di Dunia
"Namun, tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi," kata Dini.
Adapun Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono mengungkapkan, efektivitas operasionalisasi OIKN di Balikpapan dijadwalkan pada 1 Mei 2024.
Sementara itu, pengelolaan dan pengoperasian IKN dalam nomenklatur pemerintah daerah khusus juga bergantung pada Keppres.
"Namun, seraya menunggu, kami akan mulai efektif beroperasi (berkantor) di Balikpapan," ujar Bambang, Rabu (10/4/2024), dikutip dari Kompas.com.
Adapun tahap pemindahan dan pembangunan IKN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 63 Tahun 2022. Tahap I dikerjakan selama kurun 2022-2024 dan mulai dilakukan pemindahan tahap awal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.