Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbongkarnya Penjualan Video Porno Anak di Telegram, Pelaku Edarkan Ribuan Video dan Raup Ratusan Juta Rupiah

Kompas.com - 31/05/2024, 17:32 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria asal Sumenep, Jawa Timur, bernama Deky Yanto (25) alias DY ditangkap Unit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di rumah orangtuanya di daerah Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/5/2024).

Deky ditangkap polisi karena menjual konten video pornografi anak di aplikasi Telegram.

“Kami menangkap pria kelahiran Sumenep berinisial DY (25). Dia menjual konten pornografi anak melalui media sosial Telegram,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Jual Video Porno Anak via Telegram, Pria Asal Sumenep Ditangkap Polisi

Kronologi penangkapan

Ade Safri mengatakan, penangkapan DY bermula ketika penyidik dari Unit IV Subdit IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di media sosial X pada 27 Mei 2024.

Ketika ditelisik, akun Telegram Real Admin Group ternyata menjual konten video pornografi anak berbayar.

“Untuk mendapatkan konten video terkait asusila, calon pembeli atau pelanggannya diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang, mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 200.000,” tutur Ade Safri.

Penyidik lalu melacak siapa pengelola akun Telegram Real Admin Group.

Dari upaya itu, akhirnya diketahui sosok Deky. Polisi lalu mendatangi rumah orangtua Deky pada 29 Mei 2024 dan langsung menangkap pelaku.

“Kami langsung menangkap pelaku (DY) setelah ditemukan barang bukti bahwa ada dua ponsel yang digunakan pelaku untuk menjual konten pornografi anak,” ujar Ade Safri.

Baca juga: Polisi Tetapkan Deky Yanto sebagai Tersangka Penjual Video Porno Anak di Telegram

Edarkan 2.010 video porno via telegram

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, Deky terbukti menyebarkan dan menjual ribuan video porno anak di Telegram.

Total ada ratusan orang yang diduga telah mengonsumsi video asusila yang diedarkan tersangka.

“Dari hasil penggeledahan ponsel tersangka, terdapat 398 pelanggan aktif di Telegram per 29 Mei 2024. Total ada 2.010 video yang telah disebarkan tersangka kepada pelanggannya,” jelas Hendri saat jumpa pers, Jumat (31/5/2024).

Oleh sebab itu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Deky sebagai tersangka kasus penyebaran dan penjualan konten video pornografi anak.

“Atas perbuatannya, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” tutur Hendri.

Raup ratusan juta rupiah

Baca juga: Deky Yanto Raup Ratusan Juta Rupiah dari Jualan Video Porno Anak di Telegram

Hendri mengungkapkan, Deky berhasil meraup ratusan juta rupiah dari hasil berjualan konten video porno anak di Telegram.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com