Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami BCL Tiko Aryawardana Dilaporkan Gelapkan Dana, Kuasa Hukum Pertanyakan Pihak yang Mengaudit

Kompas.com - 05/06/2024, 18:12 WIB
Firda Janati,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Irfan Aghasar, kuasa hukum suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, mempertanyakan tudingan terhadap kliennya mengenai penggelapan dana perusahaan senilai Rp 6,9 miliar.

Sebagaimana diketahui, Tiko dilaporkan oleh AW, mantan istrinya, atas dugaan penggelapan dana perusahaan yang didirikan keduanya saat masih berstatus suami istri dengan nama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS).

"Jadi kalau ada dari kubu pelapor sudah ada akuntan publik dasar pelaporannya Rp 6,9 miliar ini, kami mempertanyakan dari mana kantor akuntan publiknya," ujar Irfan saat konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Irfan mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki kantor akuntan yang melakukan audit investigasi terhadap PT AAS melalui auditor independen.

Pasalnya, kata Irfan, Tiko sebagai direktur perusahan tersebut tidak pernah mendapatkan konfirmasi terkait temuan dana itu.

"Kami lagi menelusuri kantor akuntan publik ini, dari mana data yang didapat, sumbernya jelas atau tidak, apakah pernah mengonfirmasi ke klien kami data itu," kata Irfan.

Baca juga: Sebut Hasil Audit Berbeda, Kuasa Hukum Suami BCL Minta Polisi Gelar Perkara

Sebelumnya, Irfan juga menyinggung soal data "siluman" yang muncul dalam laporan hasil audit tersebut sehingga Tiko seolah-olah merugikan perusahaan.

"Jangan sampai data-data 'siluman' yang muncul ke akuntan publik dan itu disajikan seolah olah ada yang kerugian," ucap dia.

Irfan mengatakan, selama ini kliennya tidak pernah menerima konfirmasi data temuan perihal penggunaan dana perusahaan Rp 6,9 miliar.

"Direksi itu kan tidak buat laporan keuangan sendiri, ada finance, jadi harus terkonfirmasi semuanya," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Tiko Aryawardhana dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penggelapan dana perusahaan. Tiko dilaporkan oleh AW atas dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 6,9 miliar.

Pengacara AW, Leo Siregar, mengatakan, peristiwa ini terjadi sekitar tahun 2015-2021. Saat itu, AW dan Tiko mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS).

Perusahaan ini bergerak di bidang makanan dan minuman. AW menjadi komisaris sedangkan Tiko menjadi direktur perusahaan.

Leo menjelaskan, usaha yang selama ini berjalan lancar tiba-tiba ingin ditutup oleh Tiko pada 2019. Alasannya, perusahaan tidak lagi mampu membayar sewa.

Dugaan penggelapan menguat ketika pada 2021 AW menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss-.red), yang mencurigakan.

Setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, AW menemukan adanya dugaan laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan.

"Dari situ kemudian klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya," tutur Leo.

Namun, alasan ini dinilai janggal oleh AW. Kecurigaan pun semakin menguat pada 2021.

AW pun melakukan audit investigasi. Ia mengaku menemukan penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya.

Baca juga: Fakta Dugaan Kasus Penggelapan Uang Perusahaan yang Menjerat Suami BCL, Ternyata Sudah Dilaporkan sejak 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com