JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penggelapan uang yang melibatkan suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, naik ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah barang bukti.
“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, kami tingkatkan proses penyelidikan ke penyidikan,” ujar Bintoro saat dimintai keterangan di Polres Jakarta Selatan pada Selasa (4/6/2024).
Bintoro mengonfirmasi, dugaan penggelapan uang ini dilaporkan oleh mantan istri Tiko, AW, ke Polres Jakarta Selatan pada Juli 2022.
Saat kasus ini masih di tahap penyelidikan, polisi telah memeriksa Tiko. Ke depan, penyidik akan kembali memanggil Tiko untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baca juga: Suami BCL Tiko Aryawardhana Dilaporkan Mantan Istri, Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 Miliar
Bintoro menyampaikan, penyidik juga telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus ini. Termasuk, melakukan audit keuangan eksternal untuk menghitung total kerugian yang ditimbulkan.
“Saat ini hasil audit yang akan kami pakai di laporan polisi Rp 6,9 miliar. Tapi, setelah kami audit secara eksternal tidak sampai,” lanjutnya.
Untuk diketahui, Tiko dilaporkan ke kepolisian karena diduga menggelapkan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) pada periode 2015-2021.
Perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman ini didirikan oleh Tiko bersama dengan mantan istrinya, AW.
Pelapor meyakini, Tiko telah melakukan penggelapan dalam jabatannya dan melanggar Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.