BEKASI, KOMPAS.com - Warga Perumahan Harapan Indah, Bekasi, Wahyu Mursito Adi (51) melapor ke Polres Metro Jakarta Timur atas gugatan dugaan penggelapan karena sertifikat tanah miliknya tak kunjung dikembalikan pihak bank.
Yoga Gumilar selaku kuasa hukum Mursito menuturkan, kliennya juga melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Yang pertama melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, lalu kedua menindaklanjuti laporan ke pihak kepolisian di Polres Jakarta Timur terkait dengan tindakan penggelapan," kata Yoga di Bantargebang, Selasa (27/2/2024).
Baca juga: Kredit Bank Lunas, Warga di Bekasi Tak Kunjung Dapat Sertifikat Tanah Miliknya
Yoga menuturkan, kliennya masih menunggu iktikad baik dari pihak bank untuk mengembalikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Mursito yang dulu digadaikan.
"Sampai dengan saat ini, dari pihak bank tidak pernah menyerahkan kembali SHGB milik Pak Tito (Mursito)," ujar dia.
Yoga menuturkan, akibat sertifikat tanah itu tak kunjung diberikan, Mursito mengalami kerugian secara materiil dan Immateriil karena jatuh sakit.
"Pak Tito mengalami sakit yang cukup parah dan beberapa kali masuk rumah sakit dikarenakan stroke dan hingga saat ini masih melakukan rawat jalan," imbuh dia.
Yoga berharap dengan pelaporan tersebut akan ada iktikad baik dari pihak bank untuk mengembalikan serifikat yang menjadi hak kliennya.
Baca juga: Serahkan Sertifikat Program PTSL ke Warga, Heru Budi: Ini Terus Berlanjut
Dihubungi terpisah, Kepala Unit BRI Cabang Pondok Kopi Jakarta Timur Lutfi mengatakan, dia tidak mengetahui detail kronologis kejadian karena baru menjabat selama dua bulan.
"Saya takut salah ngomong, tapi nanti coba saya komunikasikan dengan yang sebelum saya, agar lebih detail tanggapan BRI," ucap dia.
Terlepas dari itu, Lutfi menyampaikan bahwa pihaknya hanya bisa mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Jadi yang saya tahu cuma ada putusan pengadilan dan itu yang terjun langsung lawyer BRI, kalau sekarang mau dilakukan gugatan kembali, ya nanti dari BRI ngikutin saja," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, pada 2020 lalu Mursito membeli tanah Rp 245 juta dengan legalitas sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dari pemilik sebelumnya, Muslim Suparno.
Karena kurang Rp 60 juta, Tito akhirnya menggadaikan sertifikat tanah rumahnya untuk meminjam kredit di salah satu bank di Jakarta Timur.
Baca juga: Heru Budi Serahkan Sertifikat Tanah Program PTSL ke 21 Warga Pegangsaan Dua Jakut
Pinjaman kredit kala itu direalisasikan pihak bank senilai Rp 105 juta. Kemudian Tito langsung membayarkan Rp 60 juta kepada Muslim untuk melunasi utangnya.
Kredit pinjaman pun berjalan sampai 26 Juli 2022. Ketika itu Tito memang lebih cepat 3 tahun melakukan pelunasan kredit sebesar Rp 74 jutaan.
Namun, meski tanggungan kreditnya telah lunas, Tito tak kunjung mendapatkan kembali serifikat tanah rumahnya tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.