Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat Tanah Tak Dikembalikan Bank, Warga Bekasi Lapor Polisi atas Gugatan Dugaan Penggelapan

Kompas.com - 28/02/2024, 12:20 WIB
Firda Janati,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Warga Perumahan Harapan Indah, Bekasi, Wahyu Mursito Adi (51) melapor ke Polres Metro Jakarta Timur atas gugatan dugaan penggelapan karena sertifikat tanah miliknya tak kunjung dikembalikan pihak bank.

Yoga Gumilar selaku kuasa hukum Mursito menuturkan, kliennya juga melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Yang pertama melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, lalu kedua menindaklanjuti laporan ke pihak kepolisian di Polres Jakarta Timur terkait dengan tindakan penggelapan," kata Yoga di Bantargebang, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Kredit Bank Lunas, Warga di Bekasi Tak Kunjung Dapat Sertifikat Tanah Miliknya

Yoga menuturkan, kliennya masih menunggu iktikad baik dari pihak bank untuk mengembalikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Mursito yang dulu digadaikan.

"Sampai dengan saat ini, dari pihak bank tidak pernah menyerahkan kembali SHGB milik Pak Tito (Mursito)," ujar dia.

Yoga menuturkan, akibat sertifikat tanah itu tak kunjung diberikan, Mursito mengalami kerugian secara materiil dan Immateriil karena jatuh sakit.

"Pak Tito mengalami sakit yang cukup parah dan beberapa kali masuk rumah sakit dikarenakan stroke dan hingga saat ini masih melakukan rawat jalan," imbuh dia.

Yoga berharap dengan pelaporan tersebut akan ada iktikad baik dari pihak bank untuk mengembalikan serifikat yang menjadi hak kliennya.

Baca juga: Serahkan Sertifikat Program PTSL ke Warga, Heru Budi: Ini Terus Berlanjut

Dihubungi terpisah, Kepala Unit BRI Cabang Pondok Kopi Jakarta Timur Lutfi mengatakan, dia tidak mengetahui detail kronologis kejadian karena baru menjabat selama dua bulan.

"Saya takut salah ngomong, tapi nanti coba saya komunikasikan dengan yang sebelum saya, agar lebih detail tanggapan BRI," ucap dia.

Terlepas dari itu, Lutfi menyampaikan bahwa pihaknya hanya bisa mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Jadi yang saya tahu cuma ada putusan pengadilan dan itu yang terjun langsung lawyer BRI, kalau sekarang mau dilakukan gugatan kembali, ya nanti dari BRI ngikutin saja," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, pada 2020 lalu Mursito membeli tanah Rp 245 juta dengan legalitas sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dari pemilik sebelumnya, Muslim Suparno.

Karena kurang Rp 60 juta, Tito akhirnya menggadaikan sertifikat tanah rumahnya untuk meminjam kredit di salah satu bank di Jakarta Timur.

Baca juga: Heru Budi Serahkan Sertifikat Tanah Program PTSL ke 21 Warga Pegangsaan Dua Jakut

Pinjaman kredit kala itu direalisasikan pihak bank senilai Rp 105 juta. Kemudian Tito langsung membayarkan Rp 60 juta kepada Muslim untuk melunasi utangnya.

Kredit pinjaman pun berjalan sampai 26 Juli 2022. Ketika itu Tito memang lebih cepat 3 tahun melakukan pelunasan kredit sebesar Rp 74 jutaan.

Namun, meski tanggungan kreditnya telah lunas, Tito tak kunjung mendapatkan kembali serifikat tanah rumahnya tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com