Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2, Ditembak Polisi karena Melawan

Kompas.com - 15/06/2024, 10:33 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - HK (32), perampok yang gasak 18 jam tangan mewah senilai Rp 12,85 miliar di sebuah toko kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kota Tangerang, dilumpuhkan oleh polisi.

Kaki kirinya ditembak karena melakukan perlawanan saat penyidik meminta keterangan HK dalam rangka pengembangan kasus.

“Dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra saat jumpa pers, Jumat (14/6/2024).

Baca juga: Polisi Akan Periksa Karyawan Toko Terkait Perampokan 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2

Wira mengungkapkan, HK melakukan perlawanan tak lama setelah ditangkap di sebuah hotel di Cipanas, Cianjur, Selasa (11/6/2024).

Karena ditakutkan membahayakan nyawa penyidik, pelaku kemudian ditembak di area betis kiri.

“Saat proses pengembangan kasus, mengejar para penadah, yang bersangkutan memberikan perlawanan di jalan,” tutur dia.

Kronologi pencurian

Pada Sabtu, 8 Juni 2024, HK merampok sebuah toko jam tangan mewah bernama Prestigetime.

Ia datang seorang diri dengan bermodalkan senjata tajam.

HK masuk ke dalam toko sekitar pukul 14.27 WIB dengan berpura-pura menjadi pembeli.

HK kemudian berjalan mengitari area toko seraya memastikan keamanan situasi.

Baca juga: Polisi Usut Dugaan Sekuriti dan Karyawan Terlibat Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2

Setelah melakukan pengamatan, ia mengeluarkan sebuah pisau untuk menakut-nakuti dua karyawan toko.

Ia menodongkan pisau itu saat berdiri di posisi yang berdekatan dengan karyawan toko.

“Tersangka (HK) mengeluarkan pisau dan menodongkan pisau tersebut ke dua orang karyawan. Tersangka lalu menyuruh dua orang karyawan tersebut untuk masuk ke dalam fitting room,” tutur Wira.

Di dalam fitting room, HK mengambil ponsel karyawan dan mengikat tangan karyawan tersebut menggunakan kabel ties.

Ketika tengah melakukan aksinya, tiba-tiba ada seorang karyawan lain datang.

Karyawan itu masuk untuk mengantarkan minuman. Tanpa pikir panjang, HK keluar dari fitting room dan menodong karyawan yang baru masuk.

Setelah tak ada perlawanan, ia melakukan hal serupa kepada karyawan tersebut, yakni mengambil ponsel dan mengikat tangannya menggunakan kabel ties.

“Jadi totalnya ada tiga karyawan di dalam fitting room. Kemudian, setelah semua ponsel disita dan tangan karyawan terikat, HK membawa para karyawan ke kamar mandi untuk disekap,” ucap Wira.

Setelah memastikan lantai dasar aman, HK langsung menuju ke lantai dua.

Baca juga: Penadah Jam Tangan Mewah Hasil Perampokan di PIK 2 Ternyata Adik Ipar dan Teman Dekat Pelaku

Lantai dua merupakan lokasi Prestigetime memajang puluhan jam tangan mewahnya.

Ketika tersangka tiba di lantai atas, ia menemui seorang karyawan perempuan tengah beraktivitas.

Tanpa banyak cakap, HK menodongkan lagi pisau yang dibawanya supaya karyawan itu tak melawan.

Ia juga meminta kepada sang karyawan untuk membuka etalase penyimpanan jam tangan mewah.

“Setelah etalase terbuka, HK mulanya mengikat kedua tangan karyawan tersebut menggunakan kabel ties. Lalu, ia menggasak 18 buah jam tangan mewah dan dimasukkan ke dalam tas yang telah dipersiapkan,” ungkap Wira.

Ketika sudah selesai, HK membawa karyawan yang ada di lantai dua untuk turun ke bawah dan dimasukkan ke dalam kamar mandi.

Jadi, total ada empat karyawan yang dikunci di dalam kamar mandi toko.

“Usai memasukkan satu karyawan tambahan ke kamar mandi, ia kembali mengunci pintu kamar mandi dan kabur keluar toko,” imbuh Wira.

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Perampok Jam Tangan Mewah di PIK 2 Ditembak

Aksi perampokan direncanakan dengan matang

Wira tak menampik aksi perampokan yang dilakukan HK dilakukan dengan cara yang terstruktur.

HK mengaku telah memetakan area sekitar toko jauh sebelum hari perampokan.

“Beberapa pekan sebelum perampokan, tersangka melakukan survei di area toko selama beberapa kali. Hal ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana aktivitas masyarakat di sana,” tutur Wira.

Setelah memetakan bagian luar toko, HK lalu berpura-pura menjadi pembeli untuk mengetahui bagian dalam toko.

Tersangka sudah dua kali masuk ke dalam toko itu, yaitu pada 18 dan 25 Mei 2024, dengan berpura-pura menjadi customer.

"Hal tersebut dilakukan oleh tersangka untuk mengetahui di mana letak jam tangan mewah, ada berapa karyawan yang bekerja, dan apakah ada penjaga di toko tersebut,” ujar Wira.

Kendati pelaku memiliki rencana yang matang, Wira belum bisa memastikan apakah HK merupakan perampok spesialisasi mencuri jam tangan mewah.

Selain itu, ia belum bisa memastikan apakah tersangka merupakan residivis atau pernah melakukan aksi kejahatan lainnya sebelumnya.

“Mengenai apakah dia memiliki spesialisasi di bidang perampokan jam tangan mewah atau kejahatan lain, masih kami selidiki. Mohon waktu,” ucap dia.

Baca juga: Tampung dan Bantu Jual Jam Tangan Mewah, Tiga Orang Ditangkap Terkait Perampokan di PIK 2

Jam tangan belum sempat terjual

Meski melakukan aksi perampokan dengan mulus, tetapi belum ada satu pun jam tangan mewah yang laku terjual.

Wira mengatakan, HK masih dalam tahap proses menjajakan barang karena beberapa unit jam tangan mewah telah diserahkan kepada penadah.

“Belum ada yang terjual. Tersangka baru menitipkan enam buah jam tangan kepada orang lain guna membantunya menjual barang hasil curian tersebut,” kata Wira.

Ada tiga penadah yang menerima hasil curian.

Dua penadah diketahui adalah teman main HK dan satu penadah merupakan adik iparnya.

“Dua penadah berinisial DK (19) dan TFZ (22) adalah teman main HK. Sementara, satu penadah berinisial MAH (20) merupakan adik iparnya. Ketiga penadah ini juga telah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Wira.

Baca juga: Perampok di Toko PIK 2 Pura-pura Jadi Pembeli Sebelum Gasak Jam Tangan Mewah

Ancaman hukuman

Atas perbuatannya, HK dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Ia terancam pidana penjara maksimal selama sembilan tahun.

Sementara, penadah MAH, DK, dan TFZ, dijerat dengan Pasal 480 KUHP.

Mereka terancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com