JAKARTA, KOMPAS.com - Uang palsu senilai Rp 22 miliar yang disita polisi dari empat tersangka sindikat pemalsuan uang di wilayah Jakarta Barat sedianya bakal dibeli oleh warga Jakarta berinisial P dengan harga Rp 5,5 miliar.
“Uang palsu ini diproduksi karena ada pesanan dari orang Jakarta, P. P menjanjikan para pelaku yang mencetak uang palsu dengan bayaran 1:4 atau sekitar Rp 5,5 miliar,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra saat jumpa pers, Jumat (21/6/2024).
Wira mengatakan, P memesan uang palsu itu dari empat pelaku pemalsuan yakni M, YS, MDCF, dan FF pada April 2024.
P disebut memesan miliaran uang palsu untuk ditukar dengan uang asli yang hendak dilakukan disposal atau dihancurkan oleh Bank Indonesia (BI).
Baca juga: Uang Palsu Rp 22 Miliar yang Ditemukan Polisi di Jakbar Diduga Dicetak di Sukabumi
“Menurut keterangan tersangka M alias Mul, uang palsu tersebut akan dijadikan disposal (sesuai dengan regulasi Bank), artinya uang yang akan dimusnahkan oleh Bank Indonesia ditukar dengan uang palsu, sehingga uang yang akan dimusnahkan bisa ditransaksikan,” tutur Wira.
Pesanan uang palsu yang diminta P, lanjut Wira, disebut baru selesai cetak pada pertengahan Juni ini.
Uang palsu sebanyak Rp 22 miliar itu sedianya bakal diserahkan ke P pada 19 Juni 2024. Namun, rencana tersebut gagal karena pelaku pencetakan uang palsu ditangkap polisi.
“Rencananya uang palsu itu diserahterimakan pada 19 Juni 2024 di kantor akuntan publik yang ada di Jakarta Barat,” imbuh Wira.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap empat tersangka pemalsuan uang di wilayah Jakarta Barat, Sabtu (15/6/2024).
Penangkapan dilakukan di kantor akuntan publik di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat. Para tersangka adalah M alias Mul, FF, YS, dan MDCF.
Sementara, P selaku pembeli saat ini masih dalam tahap pencarian dan sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi juga menyita barang bukti berupa yang palsu siap edar senilai Rp 22 miliar dalam pecahan Rp 100.000 beserta sejumlah alat, yakni satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, satu mesin GTO atau mesin percetakan, dan beberapa tinta percetakan warna-warni.
Para tersangka kemudian dijerat pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Cengkareng
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.