BEKASI, KOMPAS.com - GP dan SD, pasangan kekasih yang memproduksi serta menjual uang palsu, terciduk polisi saat sedang transaksi cash on delivery (COD) di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kasus ini terungkap dari laporan warga yang mengetahui adanya peredaran uang palsu di media sosial Facebook.
"Kejadiannya (penangkapan GP dan SD) tanggal 1 Maret 2024 sekiranya pukul 01.00 WIB di Desa Karangrajaya, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (19/3/2024).
GP dan SD mendapat pesanan uang palsu melalui Facebook pada Kamis (29/2/2024). Saat itu, keduanya mendapatkan pesanan uang palsu senilai Rp 5 juta.
"Pembeli minta cara pembayarannya melalui COD dan minta diantarkan ke daerah Cikarang lalu pelaku mau," kata Twedi.
Baca juga: Sepasang Kekasih di Cikarang Produksi Uang Palsu, Dijual lewat Facebook
Sepakat dengan pembeli, kedua pelaku lalu menyiapkan orderan uang palsu sebanyak Rp 5 juta.
"Mereka memberikan uang lebihan sebesar Rp 100.000 kepada pembeli, sehingga total menjadi Rp 5,1 juta," ucap Twedi.
Setelah polisi melakukan pendalaman, diketahui bahwa kedua pelaku sudah menjual uang palsu senilai Rp 100 juta.
Penjualan uang palsu tersebut dilakukan dengan sistem 1 banding 5 yang artinya lima lembar pecahan Rp 100.000 uang palsu dihargai Rp 100.000 uang asli.
"Sampai saat dilakukannya penangkapan, mereka sudah sempat menjual sebanyak Rp 100 juta nominalnya untuk uang palsu itu. Dihasilkanya 1 banding 5, jadi Rp 20 juta," ujar Twedi.
Baca juga: Sejoli di Cikarang Produksi dan Jual Uang Palsu, Ngaku Belajar Otodidak
Sebelumnya diberitakan, GP dan SD mengaku kepada penyidik kalau mereka baru mulai memproduksi uang palsu itu pada akhir tahun 2023.
Hal ini diperkuat dengan adanya barang bukti yang ditemukan polisi. Salah satunya tinta printer yang terdiri dari empat warna, yakni merah, biru, kuning dan hitam.
Kemudian ada satu pemotong kertas, satu kaleng lem semprot kemudian 300 lembar kertas warna putih, 29 lem kertas, satu cek kaleng merek kuda terbang.
"Tiga pcs gliter warna emas dan hijau metalik, satu lembar plastik karet dan 10 lembar plastik mikro termasuk printer satu unit," jelas Twedi.
Atas perbuatannya, GP dan SD dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.