Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakbar Semula Hendak Dibeli Seharga Rp 5,5 Miliar

Kompas.com - 21/06/2024, 17:53 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Uang palsu senilai Rp 22 miliar yang disita polisi dari empat tersangka sindikat pemalsuan uang di wilayah Jakarta Barat sedianya bakal dibeli oleh warga Jakarta berinisial P dengan harga Rp 5,5 miliar.

“Uang palsu ini diproduksi karena ada pesanan dari orang Jakarta, P. P menjanjikan para pelaku yang mencetak uang palsu dengan bayaran 1:4 atau sekitar Rp 5,5 miliar,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra saat jumpa pers, Jumat (21/6/2024).

Wira mengatakan, P memesan uang palsu itu dari empat pelaku pemalsuan yakni M, YS, MDCF, dan FF pada April 2024.

P disebut memesan miliaran uang palsu untuk ditukar dengan uang asli yang hendak dilakukan disposal atau dihancurkan oleh Bank Indonesia (BI).

Baca juga: Uang Palsu Rp 22 Miliar yang Ditemukan Polisi di Jakbar Diduga Dicetak di Sukabumi

“Menurut keterangan tersangka M alias Mul, uang palsu tersebut akan dijadikan disposal (sesuai dengan regulasi Bank), artinya uang yang akan dimusnahkan oleh Bank Indonesia ditukar dengan uang palsu, sehingga uang yang akan dimusnahkan bisa ditransaksikan,” tutur Wira.

Pesanan uang palsu yang diminta P, lanjut Wira, disebut baru selesai cetak pada pertengahan Juni ini.

Uang palsu sebanyak Rp 22 miliar itu sedianya bakal diserahkan ke P pada 19 Juni 2024. Namun, rencana tersebut gagal karena pelaku pencetakan uang palsu ditangkap polisi.

“Rencananya uang palsu itu diserahterimakan pada 19 Juni 2024 di kantor akuntan publik yang ada di Jakarta Barat,” imbuh Wira.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap empat tersangka pemalsuan uang di wilayah Jakarta Barat, Sabtu (15/6/2024).

Penangkapan dilakukan di kantor akuntan publik di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat. Para tersangka adalah M alias Mul, FF, YS, dan MDCF.

Sementara, P selaku pembeli saat ini masih dalam tahap pencarian dan sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi juga menyita barang bukti berupa yang palsu siap edar senilai Rp 22 miliar dalam pecahan Rp 100.000 beserta sejumlah alat, yakni satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, satu mesin GTO atau mesin percetakan, dan beberapa tinta percetakan warna-warni.

Para tersangka kemudian dijerat pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Cengkareng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Fahira Idris: Calon Gubernur Jakarta Harus Prioritaskan Solusi Polusi Udara

Fahira Idris: Calon Gubernur Jakarta Harus Prioritaskan Solusi Polusi Udara

Megapolitan
Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Cidepit Bogor

Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Cidepit Bogor

Megapolitan
Hanyut di Selokan Saat Banjir, Jasad Bocah di Bekasi Ditemukan 1,5 Km dari Lokasi Kejadian

Hanyut di Selokan Saat Banjir, Jasad Bocah di Bekasi Ditemukan 1,5 Km dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Bocah yang Terseret Arus Selokan di Bekasi Ditemukan Tewas

Bocah yang Terseret Arus Selokan di Bekasi Ditemukan Tewas

Megapolitan
Bocah di Bekasi Hanyut Terbawa Arus Selokan Saat Bermain Banjir

Bocah di Bekasi Hanyut Terbawa Arus Selokan Saat Bermain Banjir

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat LPS Monas Half Marathon 2024

Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat LPS Monas Half Marathon 2024

Megapolitan
Dua Lansia di Bogor Ditangkap karena Cabuli Tiga Anak, Sempat Diinterogasi Ibu Korban

Dua Lansia di Bogor Ditangkap karena Cabuli Tiga Anak, Sempat Diinterogasi Ibu Korban

Megapolitan
Siasat Kakak Beradik Rekrut Puluhan Selebgram untuk Promosikan Situs Judi Online

Siasat Kakak Beradik Rekrut Puluhan Selebgram untuk Promosikan Situs Judi Online

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK | Akrabnya Gibran dan Heru Budi Blusukan Bareng di Jakbar-Jakut

[POPULER JABODETABEK] Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK | Akrabnya Gibran dan Heru Budi Blusukan Bareng di Jakbar-Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 30 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 30 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Sudirman Said Sebut Perencanaan Batavia 'Contekan' untuk Bangun Jakarta

Sudirman Said Sebut Perencanaan Batavia 'Contekan' untuk Bangun Jakarta

Megapolitan
Sejumlah Titik dan Gedung di Jakarta Padamkan Lampu Malam Ini, Cek Lokasinya

Sejumlah Titik dan Gedung di Jakarta Padamkan Lampu Malam Ini, Cek Lokasinya

Megapolitan
Mobil Tertimpa Pohon Saat Melintas, Sopir dan Penumpang Syok

Mobil Tertimpa Pohon Saat Melintas, Sopir dan Penumpang Syok

Megapolitan
Pohon 15 Meter di Kuningan Mendadak Tumbang, Timpa Mobil yang Melintas

Pohon 15 Meter di Kuningan Mendadak Tumbang, Timpa Mobil yang Melintas

Megapolitan
Ulah Rombongan Tiga Mobil di Depok, Tak Bayar Makan yang Dipesan gara-gara Miskomunikasi

Ulah Rombongan Tiga Mobil di Depok, Tak Bayar Makan yang Dipesan gara-gara Miskomunikasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com