Setelah rolling door terbuka, I bersama rekannya mencoba menggeledah area dalam toko.
Mereka kemudian menemukan korban S dalam keadaan terluka dan sudah tak bernyawa.
“Ketika menggeledah isi toko, I dan rekannya tak sengaja menyenggol kaki korban. Saat dicek, korban sudah tak bernyawa dengan luka tusuk di dada,” ungkap Ade Ary.
KS berusaha mengelabui petugas kepolisian saat karyawan toko menemukan jasad S.
Ia datang ke toko sekaligus rumahnya karena baru mendapat kabar dari temannya bahwa ayahnya baru saja meninggal.
Namun, hal itu justru menjadi bumerang bagi pelaku.
Penyidik kepolisian yang kebetulan berada di lokasi kemudian meminta keterangan dari KS.
Penyidik yang curiga kemudian melakukan pendalaman terhadap KS dan akhirnya diketahui bahwa KS adalah pelaku pembunuhan.
Ia lalu digiring ke Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
KS kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP.
Kendati demikian, ia tak bisa dihukum maksimal selama 15 tahun penjara karena statusnya masih anak-anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.