JAKARTA, KOMPAS.com - EST (34), seorang joki tong setan pasar malam di Pasar Rebo, Jakarta Timur, nekat membakar rekan kerjanya yang berprofesi sebagai pemeran tuyul dalam wahana rumah hantu. EST merasa kesal lantaran korban sering mengutang.
Menurut Kapolsek Pasar Rebo Kompol Haris Ahmad Basuki, peristiwa itu terjadi pada Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Peristiwa ini terjadi sangat singkat dan secara spontan yang dilakukan oleh pelaku atau tersangka berinisial PS alias E," katanya saat konferensi pers di Polsek Pasar Rebo, Selasa (25/6/2024).
Haris menceritakan, peristiwa bermula ketika EST memperbaiki motornya usai menuntaskan tugas sebagai joki tong setan pasar malam. Pada waktu bersamaan, AMG melintas di hadapan EST.
Baca juga: Pemeran Tuyul yang Dibakar Joki Tong Setan di Pasar Malam Jaktim Alami Luka Bakar 40 Persen
EST mulanya berniat untuk bertanya perihal utang AMG ke dirinya dan sejumlah tempat lainnya seperti kios kecil hingga warung makan yang tak jauh dari lokasi pasar malam.
Namun, AMG tidak menanggapi pertanyaan tersebut hingga membuat EST kesal.
"Dari korban memberikan respons yang tidak sesuai harapan," terang Haris.
"Dan juga dijawab dalam keadaan kondisi korban setengah mabuk tepatnya mabuk minuman alkohol," ujar dia.
Merasa kesal, EST yang sedang membawa bahan bakar usai memperbaiki motor dengan sengaja menyiram bahan bakar tesebut ke korban dengan maksud untuk menakut-nakuti.
Namun, AMG yang saat itu sedang setengah mabuk tidak juga memberikan tanggapan sesuai harapan pelaku. Saat itulah, EST menyalakan korek api.
"Kemudian, pelaku memberikan ancaman berikutnya, yakni menyalakan korek api gas yang memang ada di dalam kantong dari pelaku," ungkap Haris.
"Karena pada saat melakukan penyiraman juga kena cipratan tangannya, api yang menyala dari korek gas tersebut juga menyambar tangannya dan seketika menyambar tubuh korban. Terjadilah kobaran api pada tubuh korban yang juga melekat di bajunya," tutur Haris.
Menurut Haris, pelaku sempat mencoba menyelamatkan AMG dengan melepaskan kaos yang dikenakan korban. Pelaku juga sempat mengobati luka pada tangan korban.
"Informasi yang kami dapat sekitar keesokan harinya bahwa ada korban yang mengalami luka bakarnya lebih dari 40 persen yang dirawat di Rumah Sakit Pasar Rebo," katanya.
Baca juga: Polisi: Joki Tong Setan Bakar Pemeran Tuyul di Pasar Malam Jaktim gara-gara Utang Rp 70.000
Usai insiden tersebut, malam harinya atau Kamis (21/6/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku ditangkap oleh kepolisian di Polsek Pasar Rebo.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kendati demikian, sampai saat ini polisi belum bisa meminta keterangan lebih lanjut dari korban.
Pasalnya, korban mengalami luka bakar yang cukup parah. Polisi menyebut, korban masih perlu mendapatkan perawatan dan pengawasan dokter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.