Hal itu disampaikan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat. Menurut Nugroho, pelaku tersebut adalah warga Malaysia berinisial DNL yang diduga berada di negeri asalnya.
"Kita sudah meminta bantuan dan berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia dan Interpol untuk melacak keberadaan dan menangkap DNL," katanya.
Menurut Nugroho, dari pengakuan kesembilan pelaku yang ditangkap, narkoba tersebut berasal dari DNL yang didistribusikan ke Indonesia melalui jalur darat dengan Kota Medan sebagai pintu masuknya.
Tempat hiburan malam, seperti diskotik yang terdapat di kota-kota besar di Indonesia, dijadikan tempat pemasaran narkoba impor tersebut.
Menurut Nugroho, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Sebelumnya, sembilan pengedar narkoba sindikat Internasional dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Barang buktinya ialah 5,3 kilogram sabu dan 10.084 butir ekstasi senilai Rp 12 miliar.
Kesembilan orang itu berinisial SGH (35), LNW (40), MRN (42), MNA (38), FDL (40), NFD (37), AD (35), HRT (35), dan AND (40). SGH dan LNWT adalah perempuan, sementara lainnya adalah lelaki. Semuanya warga Indonesia. Diduga, jaringan ini dikendalikan napi kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Dari penyidikan polisi, jaringan ini sudah beroperasi sejak setahun lalu dan kerap mendistribusikan sabu dan ekstasi ke sejumlah kota besar di Indonesia, seperti Denpasar, Medan, Bandung, dan Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.