Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raup Ratusan Juta, Calo STNK Tak Ada Matinya

Kompas.com - 08/07/2013, 08:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Calo tak pernah mati. Itulah yang terjadi di kantor Samsat. Meski sudah dicoba untuk diberantas, para calo tetap berkibar.

Penghasilan calo cukup menggiurkan, Rp 300.000 per hari. Mereka bisa bertahan karena sebagian masyarakat masih memanfaatkan jasa mereka untuk mengurus STNK, BPKB, mutasi kendaraan, balik nama, hingga membayar pajak. Keunggulan yang ditawarkan terutama kecepatan.

Untuk bisa menjalankan bisnisnya, para calo harus menjalin kerja sama dengan orang dalam. Tentu tidak gratis, semua ada harganya. Tak heran, menurut para calo, duit dari pengguna jasa sebagian besar habis untuk uang jatah bagi orang dalam itu.

"Makanya, biarpun misalnya kita pasang tarif Rp 600.000, sisanya paling cuma Rp 50.000. Sisanya untuk teman-teman di dalam," ucap Otong (bukan nama sebenarnya).

Otong adalah salah seorang calo di lingkungan kantor Samsat Bersama Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan. Dia ditemui pada Jumat pagi di parkiran.

Meski lebih banyak uang yang dipakai untuk orang dalam, penghasilan Otong tetap besar. Dalam sehari, ia mengaku bisa mendapat lima-enam pelanggan. Pendapatan Otong bisa Rp 300.000 per hari.

Selain dia, terdapat puluhan calo lain yang beroperasi di Samsat Polda Metro Jaya. "Kira-kira 50 orang ada-lah," ujarnya.

Bila 50 calo masing-masing mendapat Rp 300.000 per hari, maka yang mereka kumpulkan jumlahnya cukup fantastis, Rp 15 juta. Dalam sebulan, Rp 450 juta.

Tarif tinggi

Tarif menggunakan jasa para calo ini cukup beragam. Biaya balik nama STNK sepeda motor, kata Otong, Rp 700.000. Tarif akan berbeda lagi untuk STNK mati, yakni Rp 900.000. Untuk mutasi, biaya yang akan dikenakan Rp 1,5 juta.

Untuk mutasi memang dikenakan biaya tambahan karena harus memenuhi syarat-syarat, antara lain BPKB asli, STNK, dan kuitansi pembelian. Otong dan teman-temannya juga bisa membuatkan kuitansi palsu.

Jika dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka tarif calo ini berlipat-lipat.

Untuk biaya penerbitan STNK, baik roda dua maupun roda tiga dan angkutan umum, tarif resminya hanya Rp 50.000. Adapun roda empat Rp 75.000.

Untuk biaya penerbitan BPKB, aslinya hanya Rp 80.000 untuk kendaraan roda dua, roda tiga, dan angkutan umum. Adapun roda empat Rp 100.000.

Namun begitulah, demi kecepatan, masyarakat rela merogoh kocek berlipat-lipat dari harga resmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com