DEPOK, KOMPAS.com — Polresta Depok menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat oleh Bupati Bogor Rachmat Yasin.
"Kasus Rachmat Yasin tidak cukup bukti karena itu di-SP3-kan. SP3-nya ditandatangani per tanggal 9 Juli 2013," kata Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Syah Johan, Rabu (9/7/2013).
Johan menyatakan, Rachmat tidak terbukti melakukan pelanggaran karena menghadiri kampanye pasangan calon gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar. Menurut Johan, tak ditemukan pengawalan serta protokoler yang menunjukkan Rachmat hadir sebagai Bupati Bogor. Rachmat hadir dalam kapasitas mewakili partainya.
Rachmat dilaporkan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten karena menghadiri kampanye Aher-Deddy di Lapangan Bilabong, Bogor, pada 16 Februari 2013. Acara itu juga dihadiri penyanyi Reza Artamevia dan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti.
Atas laporan tersebut, Rachmat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Depok. Kejaksaan Negeri Cibinong mengembalikan berkas pemeriksaan Rachmat ke Polresta Depok karena kurang cukup bukti. (Dodi Hasanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.