Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PD Pasar Jaya dan PT PDI Renegosiasi Kontrak Pasar Tanah Abang

Kompas.com - 23/07/2013, 13:25 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PD Pasar Jaya Djangga Lubis mengatakan, untuk penyelesaian sengketa Pasar Blok A Tanah Abang, pihaknya dan PT Priamanaya Djan International (PT PDI) bersepakat untuk melakukan renegosiasi kontrak. Setelah putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur beberapa waktu lalu, menurutnya kedua belah pihak bersama-sama akan mengajukan banding.

"Kami bertemu beberapa kali dengan Pak Djan Faridz (pemilik PT PDI) dan akhirnya ada kesepakatan untuk renegosiasi kontrak," kata Djangga saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (23/7/2013).

Saat ini, proses renegosiasi kontrak itu terus berjalan. Djangga menjelaskan, banyak poin yang dirundingkan dalam renegosiasi kontrak tersebut. Kendati demikian, Djangga belum mau menjelaskan lebih lanjut tentang poin-poin dalam renegosiasi kontrak antara PD Pasar Jaya dan PT PDI itu.

Djangga mengatakan, dalam dua hingga tingga pekan ini, perundingan renegosiasi itu telah mendapatkan hasilnya, dan disepakati kedua belah pihak. Adapun untuk proses banding yang diajukan oleh keduanya, Djangga menjelaskan bahwa proses banding itu masih terus berjalan. Namun, apabila telah ada kesepakatan terkait kontrak, maka kedua belah pihak akan kembali ke PN Jakarta Timur untuk mencabut banding.

"Nanti setelah renegosiasi kontrak, baru sama-sama kita ke pengadilan. Kita akan lakukan proses mencabut banding," kata Djangga.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, PT PDI akan menyerahkan kembali pengelolaan Pasar Blok A Tanah Abang kepada Pemerintah Provinsi DKI. Saat ini, Pemprov DKI bersama PD Pasar Jaya sedang mempersiapkan prosedur dan ketentuan lebih lanjut.

Terkait dana yang harus dikembalikan PT PDI kepada PD Pasar Jaya sebesar Rp 8,2 miliar, kata Basuki, hal itu diserahkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kita enggak jadi banding. Dia (PT PDI) mau serahkan Tanah Abang kepada kita," kata Basuki.

Dalam sengketa pengelolaan Blok A Tanah Abang, PT PDI menggugat PD Pasar Jaya karena terjadi sengketa atas perjanjian kerja sama kedua pihak. Inti dari perjanjian tersebut, kerja sama hanya berlangsung selama lima tahun, yakni dari tahun 2003 hingga tahun 2008. Selain itu, ada klausul yang menyatakan apabila penjualan kios sudah mencapai 95 persen, maka Blok A harus diserahterimakan kepada PD Pasar Jaya.

Hingga tahun 2008, penjualan kios belum mencapai 95 persen sehingga perjanjian itu diperpanjang hingga 2009. Karena belum juga mencapai 95 persen, kemudian dilakukan evaluasi terhadap kerja sama yang telah dilakukan.

Dari hasil evaluasi tersebut, PD Pasar Jaya memutuskan tidak akan melanjutkan perjanjian kerja sama dengan PT PDI. Selanjutnya, PD Pasar Jaya meminta BPKP untuk melakukan audit investigatif terhadap perjanjian kerja sama tersebut. Dari hasil audit BPKP, ditemukan bahwa perjanjian itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 179 miliar.

Selain itu, terjadi sengketa penyewaan kios oleh PT PDI. Dalam perjanjian, kios tidak boleh disewakan, tetapi dijual. Oleh karena itu, PD Pasar Jaya tidak melanjutkan perjanjian kerja samanya dengan PT PDI.

Atas hal itu, akhirnya PT PDI menggugat PD Pasar Jaya ke PN Jaktim dengan tuduhan wanprestasi. Setelah ditunda beberapa kali, Selasa (4/6/2013) lalu, PN Jaktim memenangkan PD Pasar Jaya sebagai pengelola sah Pasar Blok A Tanah Abang.

PT PDI juga dinilai mencederai perjanjian karena melakukan pelanggaran. PT PDI diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 8,2 miliar kepada PD Pasar Jaya. Dengan itu, maka PD Pasar Jaya tetap sah dan berhak mengelola 95 persen kios di Pasar Blok A Tanah Abang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com