JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada John Kei dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara. Vonis itu lebih lama dua tahun dari tuntutan jaksa.
"Diputuskan Rabu, 24 Juli 2013 lalu. Vonisnya 16 tahun penjara," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur melalui pesan singkat, Senin (29/7/2013).
Ia mengatakan, perkara bernomor 732 K/PID/2013 itu diputuskan diadili oleh ketua majelis kasasi Timur Manurung dengan anggota Gayus Lumbuun dan Dudu D Machmudin, sementara panitera pengganti Linda Simanihuruk.
Ridwan enggan menjelaskan alasan majelis memperberat vonis bagi John Kei.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada John Kei pada 27 Desember 2012 lalu. Dia terbukti membunuh Bos PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono alias Ayung. "Perbuatan terdakwa tergolong sadis," kata hakim.
Atas putusan itu, baik jaksa penuntut umum maupun John Kei mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat.
Selain John Kei, dua anak buahnya, Joseph Hungan dan Mukhlis, juga dijatuhi hukuman. Keduanya divonis 18 bulan penjara. Menurut hakim, keduanya terbukti bersalah memberikan fasilitas bagi John Kei untuk melakukan pembunuhan.
Kasus ini bermula ketika Ayung ditemukan tewas di Kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012. Ayung tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya.
Polisi menangkap delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Chandra Kei, John Refra Kei, Yoseph Hungan, dan Mukhlis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.