Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Anak di Bawah Umur Tak Bisa Dihukum Mati

Kompas.com - 02/08/2013, 13:31 WIB
Windoro Adi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka di bawah umur tak bisa dihukum mati atau dihukum penjara seumur hidup. Sesuai kesepakatan internasional yang sudah diakui Indonesia, tersangka hanya bisa dihukum penjara di bawah 20 tahun.

Demikian disampaikan Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait, Jumat (2/8/2013). Ia menyampaikan hal itu menanggapi tersangka perkosaan, perampokan, dan pembunuhan berencana yang dilakukan KH alias Kus (16) terhadap SW (14).

"Jika akhirnya hakim memvonis tersangka dengan hukuman penjara 20 tahun, atau seumur hidup, atau hukuman mati, maka pelaksanaan hukumannya otomatis akan berubah, penjara di bawah 20 tahun," kata Arist.

Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana oleh Anak. "Semua jeratan pasal yang menghukum anak di bawah umur tidak boleh lebih dari 20 tahun penjara," ujarnya.

Tersangka KH mengaku kepada polisi bahwa dia merencanakan pembunuhan terhadap SW. KH membunuh mantan pacarnya itu untuk mendapatkan sepeda motor dan telepon genggam yang dibawa SW. KH lalu menjual telepon genggam dan sepeda motor tersebut untuk membayar uang muka sepeda motor pacarnya yang lain. KH membunuh SW di kebun kosong Perumahan Gama Setia, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (15/7/2013).

Kanit V Sat Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Antonius Agus yang dihubungi terpisah mengatakan, KH dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 339 KUHP. "Tersangka sudah berniat membunuh untuk mendapatkan harta korban," kata Antonius.

Bunyi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana menghilangkan nyawa seseorang, dipidana karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun".

Pasal 338 KUHP menyebutkan, "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun". Adapun Pasal 339 KUHP berbunyi: "Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana lain, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau memermudah pelaksanaannya dan atau menghindarkan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan ataupun untuk memastikan penguasaan benda yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau sementara waktu, paling lama 20 tahun".

Ketika ditanya tentang kian mudanya usia pelaku dan kian kejinya mereka, Arist menjawab, "Ini soal lain. Memang ada perubahan sosial dan perubahan perilaku menyangkut kenakalan dan atau kejahatan yang dilakukan remaja. Tetapi ada substansi yang tidak berubah adalah mereka meniru kejahatan orang dewasa."

Menurut Arist, era informasi dengan perangkat telekomunikasi yang kian canggih dan kian mudah didapat dan digunakan, membuat kalangan remaja makin cepat tahu dan meniru. Masalah itulah yang perlu dipecahkan bersama. Ia mengingatkan kembali bahwa lingkaran proses sosial korban yang akhirnya menjadi pelaku.

"Lingkaran setan ini memang kian lama kian mengerikan. Pelakunya kian muda dan sadis, korbannya pun kian muda dan kian tak berdaya," ujar Arist.

Negara, lanjutnya, tak boleh lagi sibuk dengan teori-teori di atas kertas, seruan, dan saling menuding, tetapi harus melakukan perbaikan nyata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com