Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Tuntas Jaringan Pembuat Surat Uji Kir Bodong

Kompas.com - 06/08/2013, 07:40 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengakuan direksi PT Metro Mini yang membenarkan sebagian bus milik anggotanya beroperasi berbekal surat lolos uji kir bodong diapresiasi banyak pihak. Konsekuensi hukum pasti akan diterima dan harus dijalani oleh para pelanggar.

Untuk itu, baik Dinas Perhubungan DKI Jakarta maupun kepolisian diminta tidak berhenti pada anggota PT Metro Mini, tetapi mengusut kemungkinan oknum dari instansi lain yang turut terlibat.

”Tragedi metromini akibat kelalaian pemimpin Jakarta di masa lalu yang tidak peduli akan transportasi umum. Manajemen Metro Mini yang merasa dirugikan selama ini karena menjadi obyek permainan oknum Dishub di bagian uji kir harus berani melaporkannya supaya ada tindakan tegas pula bagi mereka,” kata pengamat transportasi, Djoko Setijowarno.

Djoko menyayangkan sikap Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan polisi yang tidak sigap, padahal kecelakaan yang merenggut nyawa yang melibatkan angkutan umum bus sedang, termasuk metromini, telah beberapa kali terjadi.

Perlu digarisbawahi bahwa kasus bus bobrok dan tak laik jalan, tetapi memiliki surat lolos uji kir, tidak hanya menimpa metromini, tetapi juga angkutan lain, seperti kopaja dan koantas bima.

Tulus Abadi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, yang juga anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta, meminta Dinas Perhubungan melakukan pembersihan terhadap anggotanya yang terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam uji kir.

”Uji kir bodong ini tidak hanya terjadi pada metromini atau angkutan umum bus sedang, tetapi juga semuanya, termasuk angkutan barang. Ini adalah suatu jaringan yang kokoh karena telah berjalan bertahun-tahun tak tersentuh hukum,” katanya.

Lompatan

Djoko menambahkan, nyawa pengguna jalan dan penumpang telah menjadi taruhan. Hak warga untuk mendapat angkutan umum yang layak tidak pernah terpenuhi. Tulus menyarankan agar dilakukan lompatan pembenahan dalam menyelenggarakan uji kir.

”Mengapa tidak diberikan saja wewenang itu kepada pihak swasta sehingga bisa lebih profesional,” kata Tulus.

Sementara itu, Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membenahi sistem uji kir. Pihaknya kini juga membantu mengatasi masalah metromini, termasuk masalah bus yang tak laik jalan dan kisruh yang terjadi di internal manajemen.

Segera setelah Lebaran, Organda akan memfasilitasi pertemuan antarkelompok yang tak sepaham di metromini. Dinas Perhubungan diharapkan datang sebagai langkah awal membenahi manajemen angkutan umum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penahanan bertambah

Walau mendapat protes pemilik dan pengemudi angkutan umum, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta meneruskan penertiban kendaraan tidak laik jalan. Jumlah kendaraan yang ditahan bertambah, dari sebelumnya hanya didominasi metromini, kini mulai merambah angkutan lain. Paling tidak ada 96 kendaraan yang ditahan dalam satu bulan terakhir di Jakarta.

Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Sunardi Sinaga mengatakan, angkutan penumpang yang ditahan dalam sebulan terakhir terdiri dari 45 metromini, 7 kopaja, 44 bajaj, taksi, mikrolet, dan bus besar. Angkutan-angkutan itu ditahan karena tidak laik jalan dan sebagian besar pemilik memalsukan dokumen masa uji.

Dari semua kendaraan itu, 11 metromini dilepaskan karena telah melalui proses persidangan. Pemilik bus telah mendapat hukuman dan menandatangani kesepakatan memperbaiki kendaraannya. Bus itu belum bisa dioperasikan karena pemilik harus memperbaiki kondisi bus terlebih dahulu.

”Jika belum memperbaiki kondisi bus dan dioperasikan melayani penumpang, sanksinya akan semakin berat. Bus langsung ditahan dan tidak dilepaskan lagi,” kata Sunardi.

Selain terancam hukuman administratif, pemilik kendaraan yang memalsukan dokumen masa uji terancam hukuman pidana. Sanksi administratif dijatuhkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sementara sanksi pidana dijatuhkan sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (NEL/NDY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com