Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Besok Gue "Bubarin" Ahok Center

Kompas.com - 15/08/2013, 19:23 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, tidak ada akta pendirian lembaga swadaya masyarakat bernama Ahok Center. Ia siap membubarkan LSM yang disebut-sebut sebagai mitra kerja kegiatan corporate social responsibility (CSR) perusahaan kepada Pemerintah Provinsi DKI tersebut.

Basuki mengatakan, ia tidak pernah menggunakan nama Ahok Center sebagai nama yayasan yang didirikannya pada tahun 2007 itu. Basuki mendirikannya dengan nama Center For Democracy and Transparency (CDT). Nama Ahok Center hanyalah sebutan oleh sebagian masyarakat agar lebih mudah menyebutnya. Tidak ada nota kesepahaman ataupun catatan notaris dan rekening atas nama Ahok Center.

"(Ahok Center) itu cuma asal nama saja. Besok juga gue suruh bubarin, enggak boleh lagi pakai Ahok Center," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Anggota Ahok Center itu, kata Basuki, merupakan kumpulan relawan pemenangan Joko Widodo dan Basuki saat keduanya maju sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2012. Keduanya akhirnya menang.

Basuki berani menjamin bahwa lembaga yang bergerak dalam bidang sosial itu sama sekali tidak berhubungan dengan pengelolaan CSR. "Untuk mencatat sebagai aset itu tugasnya BPKD DKI supaya semua sumbangan ini menjadi catatan aset DKI. Ini orang menyumbang ke Pemprov DKI, ditaruhnya di BPKD. Aku bingung sekarang ribut Ahok Center," kata dia.

Hari ini Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta menyampaikan keterangan pers tentang empat satuan kerja perangkat daerah yang dituju oleh perusahaan pemberi CSR. Khusus Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Pemprov DKI, tertera nama Ahok Center sebagai mitra kerja 18 perusahaan penyelenggara CSR di Rusun Marunda, Jakarta Utara.

Pengamat ekonomi, Faisal Basri, mempertanyakan keberadaan Ahok Center dalam pengelolaan dana CSR itu. Menurutnya, Ahok Center tidak dibenarkan terlibat dalam pengelolaan kontribusi perusahaan terhadap masyarakat umum tersebut. CSR adalah tanggung jawab perusahaan terhadap target CSR-nya, khususnya masyarakat yang terkena efek negatif dari kegiatan produksi perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Megapolitan
Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Megapolitan
Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Megapolitan
Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Megapolitan
Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Megapolitan
Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Megapolitan
Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Megapolitan
Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Megapolitan
Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com