Selain terus melakukan penertiban dan penguatan pengamanan di Stasiun, PT KCJ juga akan menerapkan sistem uang jaminan sebesar Rp 5.000,- pada tiket sekali jalan tersebut.
Kartu Single Trip untuk satu kali perjalanan akan diganti menjadi Tiket Harian Berjaminan (THB) yang digunakan untuk satu kali perjalanan pada hari pembelian.
Uang jaminan tersebut tidak hilang atau hangus selama pengguna mengembalikan tiket tersebut (melakukan Refund) atau pembelian rute perjalanan berikutnya atau perjalanan baru di loket Stasiun sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada Tiket Harian Berjaminan, jika tidak dikembalikan pada hari yang sama maka penumpang akan diberi masa tenggang selama 7 hari setelah hari pembelian terakhir, namun jika melewati masa 7 hari tersebut maka uang jaminan pada tiket hangus dan tidak dapat digunakan lagi untuk pembelian rute perjalanan berikutnya.
Selain melewati masa tenggang, uang jaminan pada tiket harian berjaminan juga akan hangus jika penumpang tidak melakukan tapping out pada perangkat E-Ticketing di gate out (keluar tidak melalui pintu resmi).
Ada sejumlah ketentuan penting lain yang harus diikuti oleh pengguna jasa KRL seperti:
1. Tiket tidak dapat digunakan lagi dan uang jaminan tidak dapat dikembalikan jika sudah ditempel pada pintu masuk tetapi tidak ditempel pada pintu keluar (tidak tapping out pada gate out atau tidak keluar melalui pintu resmi).
2. Tiket tidak dapat digunakan kembali dan uang jaminan tidak dapat dikembalikan jika tiket rusak sehingga tidak terbaca pada sistem E-ticketing.
3. Uang jaminan dan tarif dapat dikembalikan apabila penumpang batal melakukan perjalanan dan belum melakukan tapping in pada gate in.
4. Uang Jaminan dikembalikan (tanpa tarif) apabila penumpang tidak jadi melakukan perjalanan tetapi sudah melakukan Tapping in pada gate in.
5. Penalti dengan denda sebesar Rp 5.000,- akan dikenakan jika penumpang melakukan perjalanan melebihi tarif tujuan awal/kurang bayar.
6. Suplisi sebesar Rp 50.000,- akan dikenakan jika penumpang tidak memiliki tiket perjalanan yang sah dan tiket kedaluwarsa.
Sejumlah ketentuan tersebut harus diikuti para pengguna jasa saat Tiket Harian Berjaminan (THB) diterapkan. Diharapkan penerapan Tiket Harian Berjaminan ini dapat menjadi cara yang efektif pada penerapan E-Ticketing sehingga sirkulasi kartu dapat terjaga dengan baik. (adv)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.