Penangkapan bermula ketika Polsek Duren Sawit melakukan razia di Jalan Gusti Ngurah Rai, Kalimalang, Jakarta Timur, Kamis (22/8/2013) sekitar pukul 00.00 WIB. Dalam razia itu, polisi menghentikan truk bak terbuka bernomor polisi B 9741 KBD yang dikemudikan TM. Truk itu membawa 90 liter solar. TM ditahan setelah tak bisa menunjukkan surat keterangan muatan tersebut.
"Anggota langsung menyetop kendaraan tersebut lalu memeriksa ternyata membawa solar. Pengemudi saat diperiksa tidak bisa menunjukan dokumen," kata Imran, di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (22/8/2013).
Menurut Imran, TM membeli solar di sebuah SPBU dengan harga Rp 5.500 per liter. Solar itu akan dibawa ke kawasan industri Pulogadung dan Cakung untuk dijual kepada seseorang dengan harga Rp 7.500 per liter. Sebagai catatan, harga solar untuk industri adalah Rp 9.700 per liter.
"Dia bilang mau dibawa ke Cakung. Daerah kawasan Industri. Mau ketemu di pinggir jalan sama calon pembeli," ujar Imran.
Imran menerangkan, TM sudah menjalankan bisnis tersebut selama empat bulan dan truk yang dibawa TM telah dimodifikasi untuk memuat solar. Truk itu disewa TM dari seseorang. Selain menyelidiki pemilik truk, polisi juga menyelidiki penadah solar TM.
TM dikenakan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Niaga, yang berbunyi: "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.