Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Pamer Senjata Api di Serpong Diminta Melapor

Kompas.com - 04/09/2013, 10:19 WIB
Pingkan E Dundu

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, bernama Markos Panjaitan diminta untuk memberikan penjelasan langsung kepada atasannya tentang kejadian di SPBU Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (3/9/2013) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri Tigaraksa Maju Ambarita masih menunggu kedatangan anggotanya itu untuk menghadap langsung. "Begitu mendapat informasi kejadian itu dari teman dan wartawan, saya langsung menelepon dia (Markos). Dalam pembicaraan lewat telepon itu, saya minta agar secepatnya dia datang ke saya untuk menjelaskan kejadian yang sebenarnya," ujar Ambarita, Selasa malam.

Ambarita memberikan kesempatan kepada Markos menghadapnya sampai Rabu pagi ini. "Kapan saja dia mau datang memberi penjelasan, saya akan terima. Malam ini juga saya siap. Kalau tidak malam ini, setidaknya besok pagi harus ketemu supaya saya jelas atas kejadian ini," kata Ambarita.

Seperti diberitakan, Markos diduga mengancam seorang petugas SPBU-15317 Kelurahan Mekar Jaya, Serpong, Tangerang Selatan, Selasa sekitar pukul 14.00. Awal kejadiannya, ketika petugas SPBU Priatna meminta agar terlapor membenarkan posisi kendaraan yang salah sewaktu mengisi bahan bakar minyak. Pelapor mengingatkan kepada istri terlapor bahwa mobil yang dikendarai tidak pas untuk mengisi bensin atau salah posisi. Priyatna menyuruhnya untuk memutar balik terlebih dahulu. Namun, istri terlapor tidak terima dan memarahi korban. Terlapor Marcos Panjaitan langsung menghampiri korban.

Setelah berada di dalam kantor SPBU itu, terlapor sempat berdebat dengan pelapor. Di sela-sela perdebatan itu, terlapor mengeluarkan barang yang diduga senjata api yang diletakkan begitu saja di atas meja. Markos pergi setelah melihat orang yang ingin melerai keributan itu yang bernama Pindah pingsan melihat senjata. Segera Priyatna melaporkan kejadian ini ke Polsek Serpong dengan kasus tindak pidana tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP dan nomor laporan 3273/K/IX/2013/SEK.SRP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com