Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Masa Gubernur dan Wagub Disuruh Urusi Sampah?

Kompas.com - 04/09/2013, 16:43 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta agar para pengusaha turut membantu dalam mengelola sampah di Ibu Kota. Hal itu berkaitan dengan telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Saya sering dapat SMS tentang keluhan sampah, saya langsung forward ke Pak Unu (Kepala Dinas Kebersihan Unu Nurdin). Masa Gubernur dan Wagub disuruh urusi sampah?" kata Basuki di Plaza Bapindo, Jakarta, Rabu (4/9/2013).

Menurut Basuki, di sebuah kota besar seperti Jakarta, seharusnya tidak ada sampah yang berserakan. Ia mengatakan, kota-kota besar lain di seluruh dunia telah bebas dari sampah dan dikelola secara baik. Menurut dia, pengelolaan sampah di Jakarta tertinggal jauh dari kota lain di mancanegara.

Basuki memberikan contoh, apabila ada bak sampah yang hilang, maka Dinas Kebersihan menggantinya dengan bak sampah yang tidak layak pakai. Basuki juga meminta kepada Unu Nurdin untuk membeli truk sampah berharga murah, tetapi berkualitas bagus. Ia menyebut salah satu merek truk asal Polandia yang bergaransi tiga tahun.

"Tahun depan kita menyatakan perang terhadap sampah. Kalau bisa ke depannya mau nol APBD keluar untuk sampah. Syukur-syukur dapat duit. Kata kakek saya, buat pesawat ke bulan bisa, masa mengurus sampah tidak bisa," kata Basuki.

Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Di dalam perda itu, baik warga maupun pengelola industri diimbau untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan. Pelanggaran pengelolaan sampah swasta ini dapat dikenai sanksi denda Rp 500.000-Rp 50 juta. Warga yang sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan akan dikenakan denda Rp 50.000 hingga Rp 500.000.

Peraturan itu juga berlaku bagi orang yang sengaja mengeruk sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) dan mengakibatkan sampah berserakan. Dalam peraturan itu, telah diatur pula larangan mengenai pembuangan sampah ke TPS terpadu atau tempat pembuangan akhir tanpa izin, membakar sampah yang mencemari lingkungan, serta menggunakan badan jalan sebagai TPS. Sanksi bagi penanggung jawab atau pengelola kawasan permukiman, industri, dan kawasan khusus yang lalai tidak menyediakan fasilitas dan melaksanakan pengelolaan sampah adalah denda Rp 10 juta hingga Rp 50 juta. Adapun pengelola pusat perbelanjaan yang tidak menggunakan kantong belanja ramah lingkungan juga diberi sanksi administratif uang paksa minimal Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com