JAKARTA, KOMPAS.com — PT Daeyu, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor industri garmen, melaporkan kasus kehilangan dana perusahaan sebesar Rp 681.100.000 ke Mapolda Metro Jaya.
Pengaduan atas hilangnya uang ratusan tersebut terjadi pada rekening perusahaan itu di Bank Internasional Indonesia (BII) Cabang Juanda, Jakarta.
"Kami melaporkan perkara pemalsuan, penipuan, dan penggelapan dalam perbankan dengan Pasal 263, 378, 372 KUHP, dan Pasal 47 a Pasal 50 UU RI No 7 tahun 1992 tentang Perbankan," kata kuasa hukum PT Daeyu, Radhie Noviadi Yusuf, di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/9/2013).
Radhie menyatakan, peristiwa kehilangan dana kliennya berawal pada 10 April 2013. Ketika itu, PT Daeyu melalui stafnya berinisial M melakukan transaksi pencairan dana atas beberapa cek di BII Cabang Juanda. Terdapat enam cek yang dicairkan pada 10 April 2013, yakni oleh perusahaan tersebut, yakni cek nomor 987919, 987820, 987922 senilai masing-masing Rp 17.318.060, cek nomor 987923 senilai Rp 28.747.610, cek nomor 987924 senilai Rp 5.000.000, dan cek nomor 987925 senilai Rp 2.851.814.
Dia melanjutkan, pihak perusahaan sendiri mengetahui adanya pencairan cek tersebut karena memang mereka yang mengirim staf berinisial M untuk mencairkan dana. Hal tersebut, menurutnya, dilakukan dan telah mendapat konfirmasi dari pihak BII. "Namun, kami terkejut karena cek yang telah kami cairkan ternyata muncul lagi dan dicairkan oleh BII tanpa adanya konfirmasi apa pun kepada kami," ujar Radhie.
Sejumlah cek dengan nomor seri yang sama yang telah dicairkan pada tanggal 10 April pun kembali muncul dan dicairkan oleh pihak BII. Cek dengan nomor 987919 kembali dicairkan tanggal 26 April 2013 dengan nilai Rp 98.000.000. Cek nomor 987920 kembali dicairkan dengan nilai Rp 99.500.000. Cek nomor 987922 dan nomor 987923 juga dicairkan dengan nilai yang sama masing-masing, yakni Rp 95.000.000.
Kemudian, pada cek nomor 987924 dan 987925, dicairkan kembali dengan nilai yang sama, masing-masing Rp 97.800.000. Bahkan, cek bernomor 987921 yang tidak pernah dikeluarkan pihaknya dan masih disimpan dalam buku cek dengan coretan "Batal" ternyata juga turut dicairkan di BII dengan nominal Rp 98.000.000.
"Jadi, ada pencairan cek ganda yang menyebabkan dana pelapor (korban) hilang di bawah penguasaan BII sebesar Rp 681.100.000," ujar dia.
"Kami telah berupaya komunikasi dengan pihak BII soal pencairan cek ganda. Tapi, kami kecewa karena pihak BII mengatakan itu sudah sesuai prosedur. Makanya kami melaporkan, kami juga menyertakan bukti berupa buku cek nomor 987921," kata Radhie.
Atas temuan tersebut pihaknya melaporkan kasus itu di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya. Dalam laporan bernomor TBL/3115/IX/2013/PMJ/ Dit Reskrimum tertanggal 9 September 2013, pihak pelapor, yakni Yarnis, Direktur Keuangan PT Daeyu, melaporkan pihak Bank BII dengan terlapor yang masih dalam penyelidikan.
Sementara itu, hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak BII terkait laporan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.