JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang petugas pengamanan selter transjakarta koridor 11 dengan rute Kampung Melayu-Pulo Gebang, AS (32), terbukti telah mengedarkan narkoba. AS masih tercatat sebagai mahasiswa semester VIII di salah satu universitas swasta di Jakarta.
"Penangkapan petugas transjakarta inisial AS. Yang bersangkutan mengedarkan di kalangan rekan-rekan kerja," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Komisaris Polisi Didik Hariyadi, di Polres Jakarta Timur, Selasa (10/9/2013).
Didik menambahkan, AS juga mengedarkan narkoba jenis sabu di antara rekan-rekan kampusnya. AS ditangkap pada Minggu (8/9/2013) di rumahnya di daerah Bekasi Utara.
Barang bukti yang disita polisi berupa sabu seberat 500 gram. Saat ini, AS dikenakan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.