"Sopir yang biasa mendampingi AQJ juga akan kita panggil minggu depan untuk diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/9/2013).
Rikwanto mengatakan, pemeriksaan tersebut dalam kaitannya mengenai keberadaan sopir sebelum peristiwa kecelakaan terjadi. Namun, Rikwanto belum menyebut hari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. "Kita mintakan keterangan, paling tidak sebelum terjadi kecelakaan," ujar Rikwanto.
Sementara itu, pihaknya baru akan menyampikan hasil pemeriksaan dari kendaraan Mitsubishi B 80 SAL yang dikemudikan oleh Dul pada Senin pekan depan.
Selain tim ahli dari Mitsubishi, polisi juga meminta tanggapan dari Kak Seto. "Untuk para korban di rumah sakit, dokter belum berkenan. Sementara pihak keluarga (Maia Estianty) minta waktu satu minggu, setelah itu memenuhi panggilan kepolisian," jelas Rikwanto.
Putra Ahmad Dani bernama Dul diketahui terlibat kecelakaan di Km 8+200 Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 00.45 WIB. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan, lalu menghantam dua kendaraan lainnya yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Gran Max B 1349 TFM.
Akibat kejadian tersebut, enam orang tewas sementara sembilan korban lainnya mengalami luka-luka. Putra Ahmad Dani sendiri mengalami patah tulang kaki dan menjalani perawatan di RS Pondok Indah. Kepolisian sendiri telah menetapkan Dul sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Meski demikian, proses hukum terhadap Dul akan mengacu pada undang-undang perlindungan anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.