Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bapas: Dul Harus Bebas demi Hukum

Kompas.com - 16/09/2013, 15:56 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Abu Zeid menyatakan kesiapannya mendampingi AQJ atau Dul (13) dalam proses penyidikan maupun pengadilan atas kasus kecelakaan yang disangkakan kepadanya.

"Seminggu yang lalu saya mendapat surat dari Polda. Mereka mengantisipasi melibatkan kami," ujar Abu di Jakarta, Senin (16/8/2013).

Abu menyatakan bahwa pihak Bapas sudah bersikap proaktif untuk terlibat dalam kasus yang menimpa anak musisi Ahmad Dhani tersebut. Bahkan, pihaknya telah menerjunkan tim untuk melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

"Untuk kasus Dul ini kami menerjunkan tiga PK (pembimbing kemasyarakatan) untuk melakukan litmas (penelitian kemasyarakatan). Biasanya kami menurunkan 1 PK," katanya.

Ia mengaku sudah mengunjungi Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta Selatan, di mana Dul dirawat, termasuk bertemu dengan tim dokter dan Ahmad Dhani, orangtua Dul.

Setelah bertemu dengan tim dokter, Abu memastikan bahwa Dul sedang dirawat sehingga proses penyidikan terhadap bocah berusia 13 tahun tersebut tidak mungkin dilakukan. "Saya juga sudah menjelaskan kepada Ahmad Dhani di mana posisi Bapas," katanya.

Abu menjelaskan bahwa Bapas yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM menjadi salah satu sublembaga yang memiliki yustisia. Dengan kata lain, berdasarkan UU tanpa adanya Bapas, yang dalam hal ini dijalankan oleh Pembimbing Kemasyarakatan, semua proses hukum yang akan dijalani Dul, seperti penyidikan, penuntutan, dan pengadilan batal demi hukum.

Ia berharap proses diversi bisa dikedepankan dalam kasus Dul sesuai dengan semangat yang ada dalam UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Upaya diversi tersebut, menurut Abu, sedang dilakukan Ahmad Dhani selaku orangtua Dul.

"Kalau korban sudah memaafkan dan melihat ini sebagai suatu musibah, Ahmad Dhani juga sudah berjanji menanggung biaya anak-anak korban. Itu substansi yang kita inginkan," jelasnya.

Seperti diberitakan, Dul (13) mengalami kecelakaan maut di Km 8+200 Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu (8/9/2013) dini hari. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul hilang kendali dan menabrak pembatas jalan, lalu masuk ke jalur berlawanan dan menghantam  Daihatsu Gran Max B 1349 TFM serta Toyota Avanza B 1882 UZJ.

Dalam kecelakaan tersebut, tujuh orang tewas, yaitu Robby (35), Agus Surahman (31), Agus Wahyudi Hartono (40), Rizki Aditya Santoso (20), Komaruddin (42), Nurmansyah, dan Agus Komara (45). Sementara itu, korban luka ada delapan orang, yaitu Dul (13), Zulheri (44), Abdul Qodir Mufti (17), Roejo Widodo (30), Pardumuan Sinaga (35), Noval Samudra (14), Nugroho Brury Laksono (34), dan Wahyudi (35).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com