Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Aetra Putus Sambungan Air Ilegal di Hotel Sepinggan

Kompas.com - 17/09/2013, 16:27 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Aetra Air Jakarta memutus sambungan air bersih ilegal yang digunakan di Hotel Sepinggan, Jalan Raya Enggano, Tanjung Priok , Jakarta Utara, Selasa (17/9/2013). Pengelola hotel dianggap mencuri air bersih dari pipa utama Aetra untuk pelanggan hotel. Sambungan pipa air diputus karena sejak Januari hingga Juli 2013, pengelola hotel telah mencuri sambungan air dari PT Aetra.

"Hotel Sepinggan ini merupakan mantan pelanggan Aetra dengan status pemutusan permanen. Namun, tetap menggunakan air Aetra selama kurang lebih 18 bulan dengan cara mencolok dan menyambung langsung dari pipa," ujar Corporate Secretary Aetra Priyatno B Hernowo di Hotel Sepinggan, Selasa (17/9/2013).

Priyatno menjelaskan, Hotel Sepinggan menggunakan pipa distribusi ukuran 3 inci dengan pipa ukuran 3/4 inci tanpa melalui meteran. Sebelumnya pada tahun 2007, hotel tersebut pernah memiliki sambungan tidak resmi dengan total denda Rp 110 juta serta tunggakan mencapai Rp 456 juta.

"Kita sudah putus secara permanen tahun 2007 karena mereka tidak membayar denda dan tunggakan air, sehingga kasus ini kita bawa ke proses hukum dengan tuntutan pidana 363 KUHP dan telah divonis 7 bulan penjara tahun 2009," ujarnya.

Pada saat pemutusan sambungan air pada siang tadi, pegawai hotel tersebut sempat memberikan perlawanan terhadap PT Aetra dan wartawan. "Bubar-bubar, saya enggak mengizinkan ini, saya tidak mengijinkan ini. Wartawan cuman bikin rusak negara, saya siram kalian semua dengan air keras," kata MSR yang mengaku sebagai pemilik Hotel Sepinggan.

Priyatno mengatakan, pada 2013, Hotel Sepinggan kembali melakukan pencurian sambungan pada Januari hingga Juli. Pada 27 Agustus 2013, Aetra melakukan pengecekan karena pasokan air di daerah tersebut menjadi kecil. Sehari setelahnya, Aetra melakukan mediasi dengan pengelola hotel untuk mencari bukti pencurian yang telah dilakukan Hotel Sepinggan. Namun, pada saat mediasi pertama, Aetra masih belum menemukan barang bukti.

"Pencurian air yang dilakukan kembali oleh pihak hotel akan kita bawa ke ranah hukum untuk diproses. Pelanggaran ini sesuai Perda Nomor 11 tahun 1993 tentang pelayanan air minum di Jakarta dengan denda Rp 200 juta," ujar Priyatno.

Tahun ini, PT Aetra menemukan 650 titik penggunaan air ilegal, sebanyak 400 di antaranya merupakan pengguna rumah tangga. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar adalah penalti membayar tarif maksimum selama enam bulan dikali enam bulan pembayaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com