Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nyolong" Ikan Kerapu Macan, Enam Nelayan Ditangkap

Kompas.com - 17/09/2013, 23:15 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Polres Kepulauan Seribu menangkap tujuh orang--enam nelayan dan satu penadah--pencuri ikan kerapu macan di sejumlah keramba milik PT Pantara Wisata Jaya di Dermaga Pulau Genteng Besar, Kepulauan Seribu, pada 28 Agustus 2013. Akibat pencurian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp 80 juta.

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Johansen Ronald, di Mapolres Kepulauan Seribu, Selasa, (17/9/2013) sore, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berkat adanya laporan dari warga yang mensinyalir adanya praktik jual beli yang mencurigakan.  

Dari hasil penyelidikan pada tanggal 16 September, terang Johansen, petugas Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu berhasil mengamankan enam tersangka pencurian keramba tersebut, sehari setelah penangkapan terhadap satu orang penadah ikan kerapu macan.

Dikatakan Johansen, aksi pencurian terjadi dua kali yaitu pada tanggal 22 agustus 2013, yang dilakukan Fahrizal, Fahmi Bahri, Nur Hasan, Bahrikal dan pada 24 agustus yang dilakukan oleh Feri Jaka Utama dan Hasrul. Sedangkan penampung hasil pencurian tersebut adalah Musa. Mereka semua berdomisili di Kepulauan Seribu.

Fahrizal, salah satu tersangka, mengaku, tindakan tersebut dilakukan karena frustasi tak bisa membawa pulang ikan hasil tangkapan. Melihat ada kesempatan, niat melakukan pencurian pun muncul. Apalagi, harga ikan kerapu macan di pasaran bisa dijual dengan harga Rp 850 ribu per kilo. "Habis kita nelayan enggak dapet ikan. Terus, di keramba itu ada ikan kerapu macan," ungkap Fahrizal.

Fahrizal mengaku melakukan aksi bersama tiga orang lainnya. Mereka memiliki tugas masing-masing. "Semua turun (berenang), yang nyobek keramba dua orang, lalu di saat kawan lain nyelem saya siapin jaring buat taruh ikannya," terang Fahrizal.

Aksi pencurian ikan dilakukan sekitar pukul 00.00 hingga pukul 02.00 dini hari. Untuk mencuri ikan kerapu mereka harus berenang ke kedalaman 3 meter dan merobek jaring di kedalaman 2,5 meter. Lalu mereka menampung ikan di jaring yang mereka bawa.

Atas tindakan tersebut, mereka dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Adapun barang bukti yang disita adalah 1 buah sampan, 2 buah masker selam merk atunas, 1 buah jaring keramba yang telah dirusak, 2 buah tali tambang, 263 ekor ikan kerapu macan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com