"Di sisi lain, kita senang karena produk-produk mobil murah itu komponen-komponennya berasal dari produksi lokal," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Senin (23/9/2013).
Walaupun mobil itu diproduksi dengan merek luar negeri, menurut Basuki, komponen dan suku cadang yang ada di dalam mobil murah itu merupakan komponen lokal. Maka dari itu, peredaran mobil murah dapat menguntungkan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Sebab, 60 persen komponen mobil murah berasal dari dalam negeri dan tidak diimpor. Pemprov DKI, kata dia, tidak bisa melarang warga untuk membeli mobil murah. Namun, secara pembangunan, Pemprov DKI juga berhak untuk menyampaikan keberatan.
"Secara peraturan memang Pak Gubernur enggak bisa melarang. Tapi, Pak Gubernur juga berhak menyampaikan keberatan gitu lho," kata Basuki.
Aturan mengenai LCGC ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.
Permenperin itu merupakan turunan dari program mobil emisi karbon rendah atau low emission carbon (LEC) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang kendaraan yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Peraturan itu, antara lain, menyebutkan tentang keringanan pajak bagi penjualan mobil hemat energi.
Hal ini memungkinkan produsen mobil menjual mobil di bawah Rp 100 juta. Dengan peraturan itu, mobil dengan kapasitas di bawah 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 km per liter dapat dipasarkan tanpa PPnBM.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo kembali menegaskan bahwa PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang Regulasi Mobil Murah dan Ramah Lingkungan atau LCGC tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ia kembali menegaskan, yang dibutuhkan oleh masyarakat adalah transportasi yang nyaman, aman, dan murah.
Transportasi itu harus disediakan oleh pemerintah. Dengan demikian, persoalan polusi udara ataupun kemacetan lalu lintas dapat terselesaikan dengan cepat dan tepat. Jokowi yakin, dengan adanya PP tersebut, masyarakat akan tergiur untuk membeli mobil karena harganya lebih terjangkau. Akibatnya, impian jalan-jalan di kota besar yang bebas dari kemacetan dipastikan tidak bisa terlaksana.
"Lihat saja nanti pelaksanaannya, siapa yang paling banyak beli, pasti warga di Jabodetabek. Saya tahu karena kita ini orang lapangan," ujarnya.
Secara berurutan, Jokowi akan menambah bus umum, pembatasan operasional kendaraan berdasarkan nomor ganjil-genap, dan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Pengadaan bus mulai dilaksanakan pada akhir 2013 hingga awal 2014. Adapun kebijakan nomor ganjil-genap dan ERP masih dalam tahap kajian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.