Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Korban Desak Tersangka Kecelakaan Senayan Dijerat Pasal Pembunuhan

Kompas.com - 25/09/2013, 15:09 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum keluarga Fikri Ramadhoni, korban tewas dalam kecelakaan di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2013), meminta polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Kuasa hukum keluarga Fikri, Ronny Talapessy, Rabu (25/9/2013), mengatakan, penanganan kasus tabrakan yang melibatkan David (22) sebagai tersangka itu mirip dengan kasus kecelakaan yang dialami Afriyani di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, Januari tahun lalu. Ronny mengatakan, dalam kasus Afriyani, polisi menggunakan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja. Setelah kejadian itu, terutama sejak kecelakaan yang melibatkan Rasyid Rajasa, putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Ronny menyebut polisi tak lagi menggunakan pasal tersebut pada kasus serupa.

"Jadi cuma Afriyani saja, setelah Afriyani tidak pernah lagi, terutama sejak kasus Rasyid," kata Ronny di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/9/2013).

Ronny meminta agar polisi menjerat tersangka David dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Ronny menyebutkan, David diduga sengaja mengemudikan mobil melebihi batas kecepatan kisaran 90-100 kilometer per jam.

"Kami lihat faktanya ada yang sama dengan Afriyani, seperti menyetir dengan kecepatan tinggi di jalanan sepi. Ini adalah murni kelalaian yang disengaja," ujar Ronny.

Ronny menambahkan, saat kejadian, Fikri sedang berdiri dan hendak membeli otak-otak. Mobil tersangka menghantam Fikri dari belakang hingga korban tewas di tempat. Ronny menduga tersangka mengemudi dalam keadaan mabuk. Hal itu didasarkan pada keterangan saksi, yang menyebutkan David keluar mobil dengan bertelanjang dada. Sementara itu, hasil pemeriksaan urine David menunjukkan bahwa tersangka tidak mengonsumsi narkotika ataupun minuman beralkohol.

David ditetapkan sebagai tersangka setelah mobil Toyota Corolla Altis yang dikemudikannya menabrak sejumlah pejalan kaki di Jalan Asia Afrika Senayan, Minggu sekitar pukul 05.00 WIB. Mobil David melaju dari bundaran Senayan menuju Hotel Mulia, lalu menabrak sejumlah orang dan tiga mobil, yakni Honda Accord bernomor polisi B 8049 AG, Toyota Vios B 71 AL, dan Mercedes Benz B 2345 KA.

Selain Fikri, seorang pejalan kaki lain bernama Sabila Yassaroha Ablaha (17) meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Patria IKKT, Slipi, Jakarta Barat. Tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com