Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Huni Rusun Pinus Elok, Warga Ria Rio Belum Urus KTP Baru

Kompas.com - 21/10/2013, 14:06 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Ria Rio yang telah direlokasi di rumah susun sewa (rusunawa) Pinus Elok, Kelurahan Penggilingan, Jakarta Timur, banyak yang belum mengurus dokumen kependudukan.

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur Abdul Haris menuturkan, terdapat 220 kepala keluarga (KK) warga Ria Rio yang dipindahkan ke rusun Pinus Elok dengan jumlah 837 jiwa. Dari jumlah tersebut, ada 430 warga wajib ber-KTP yang mesti melaporkan di Kelurahan Penggilingan untuk kepengurusan KTP mengenai kepindahan mereka.

"Dari 430 itu, baru 80 jiwa yang terlayani," kata Haris, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (21/10/2013).

Sementara untuk 407 warga lainnya merupakan warga yang belum wajib ber-KTP, karena memang masih berusia 16 tahun ke bawah. Kendati demikian, Haris mengatakan, warga Ria Rio sudah dibantu melalui penarikan data kepindahan mereka melalui sistem data base Sudin Dukcapil.

Warga Ria Rio, yang sebelumnya berdomisili masuk di Kelurahan Kayu Putih, kata Haris, kini sudah terdata sebagai warga Kelurahan Penggilingan. Normalnya, dalam kepengurusan perpindahan warga mesti mengurus dari kelurahan asal tempat tinggal mereka.

"Jadi mereka tidak perlu ke Kelurahan Kayu Putih lagi. Data base-nya sudah saya tarik by system. Sudah jadi di Penggilingan," ujar Haris.

Setelah melaporkan perpindahan, warga bisa mendapatkan KTP yang telah berganti dengan alamat baru mereka. KTP yang turun nantinya merupakan KTP reguler.

"Ada warga yang belum mau mengurus karena ada yang membeli kendaraan. Karena alamat mereka sebelumnya terdaftar di tempat pembelian di Ria Rio," ujar Haris.

Selain itu, Haris mengatakan ada pula warga yang menyampaikan bagaimana jika mereka hendak melakukan perpenjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pasalnya, kepengurusan perpanjangan STNK tentunya mesti memiliki kecocokan data alamat dengan yang sebelumnya. Kewenangan itu menurutnya ada di kepolisian.

Jika terhitung dari waktu relokasi warga mulai 30 September hingga 21 Oktober ini, warga sudah melanggar ketentuan Peraturan Gubernur nomor 93 Tahun 2012. Jika warga belum melaporkan perpindahan selambat-lambatnya 14 hari, akan dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan perpindahan.

"Istilahnya dokumen kependudukannya sudah tidak update," ujar Haris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com