JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak dua pegawai negeri sipil (PNS) DKI absen tanpa keterangan jelas pada Senin (4/11/2013). Hari ini sering disebut "hari kejepit nasional" atau "harpitnas" karena satu hari kerja di antara dua hari libur.
Kepala Bidang Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Slamet mengatakan, hingga sore ini dua PNS tersebut tidak masuk tanpa keterangan. "Sebanyak dua orang yang tidak masuk tanpa keterangan dari jumlah total 72.087 PNS," kata Slamet di Balaikota Jakarta, Senin sore.
Berdasarkan data dari BKD DKI Jakarta, sebanyak 71.400 pegawai masuk kerja pada hari ini. Adapun jumlah pegawai dengan izin sakit sebanyak 136 orang, 112 pegawai izin dengan keterangan, 129 pegawai cuti, dan 308 pegawai lain masih libur. Pegawai yang libur itu meliputi guru dan PNS yang mendapat shift malam, seperti petugas pemadam kebakaran, satpol PP, dan petugas rumah sakit.
Slamet menyebutkan, PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga pemecatan sesuai dengan Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Selain itu, ada pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2012 tentang pemberian Tunjangan Kinerja Daerah. Pegawai yang bandel juga akan diberi teguran berupa peringatan tertulis. Surat teguran tersebut akan berdampak pada pengembangan kariernya, misalnya teguran hingga penundaan kenaikan pangkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.