Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Rp 1 Juta Penerobos "Busway" Segera Diputuskan

Kompas.com - 06/11/2013, 09:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com 
— Beberapa pemangku kepentingan atau stakeholder akan berkumpul di Balaikota DKI Jakarta pekan ini, untuk berembuk mengenai waktu pemberlakuan denda maksimal bagi para pelanggar lalu lintas yang menerobos jalur transjakarta dan melawan arus.

"Semua stakeholder akan kumpul di Balaikota pada pekan ini, seperti Dinas Perhubungan yang mewakili Pemda DKI, serta Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, Rabu (6/11/2013).

Hindarsono mengutarakan, pembahasan tersebut membicarakan pula dua pelanggaran yang dinilai cukup banyak terjadi di Jakarta, yaitu melawan arus dan menerobos jalur transjakarta.

Akan dibahas pula masalah teknis yang akan diberlakukan, seperti penindakan dan penentuan denda. Untuk penindakan, hal itu tidak akan diubah, tetapi intensitasnya akan ditingkatkan.

Hindarsono mengatakan, penindakan denda maksimal sudah tercantum dalam Pasal 287 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22/2009 yang menyebutkan maksimal denda Rp1 juta untuk kendaraan roda empat dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda dua.

Dengan demikian, menurut Hindarsono, pemberlakuan bisa secepatnya diterapkan dan tidak lagi butuh sosialisasi karena rambu sudah tersedia. Peraturan pun sudah disebutkan dalam undang-undang.

"Masyarakat sudah tahu jalur khusus dilarang bagi angkutan umum selain bus transjakarta, begitu juga dengan lawan arus. Mekanisme penindakan juga tidak ada perubahan, cukup dengan tilang biasa. Namun, untuk besaran denda, biasanya hakim di pengadilan yang memutuskan," tutur Hindarsono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Megapolitan
Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Megapolitan
Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di 'Pabrik Narkoba' Bogor

Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di "Pabrik Narkoba" Bogor

Megapolitan
Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Megapolitan
Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Megapolitan
Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Megapolitan
Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Megapolitan
BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi

BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi

Megapolitan
Ada Motif Dendam di Balik Penyekapan Wanita “Open BO” Dalam Apartemen Kemayoran

Ada Motif Dendam di Balik Penyekapan Wanita “Open BO” Dalam Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Megapolitan
Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa 'Open BO'

Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa "Open BO"

Megapolitan
Pejalan Kaki Terlindas 'Dump Truck' di Koja, Kaki Korban Hancur

Pejalan Kaki Terlindas "Dump Truck" di Koja, Kaki Korban Hancur

Megapolitan
5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

Megapolitan
Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com