Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taksi Hancur Tertabrak KRL di Cipinang, Sopir dan Penumpang Selamat

Kompas.com - 06/11/2013, 20:42 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah taksi Transclub bernomor polisi B 1403 NEX tertabrak kereta listrik commuterline dari arah Bekasi menuju Jatinegara di perlintasan kereta api Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (6/11/2013) pukul 17.00 WIB. Taksi yang dikemudikan oleh sopir bernama Sarlan (47) itu menerobos masuk jalur kereta yang ternyata dilintasi rangkaian kereta api dari dua jalur.

Guritno, petugas palang pintu KA menjelaskan, pada saat kejadian taksi tersebut sudah berada di dalam palang pintu perlintasan kereta. Saat itu, sebuah kereta dari arah Jatinegara menuju arah Bekasi melewati pintu perlintasan kereta tersebut.

Guritno mengatakan, petugas sudah memperingatkan bahwa ada dua kereta yang akan melintas di jalur tersebut. Namun, setelah kereta dari arah Jatinegara menuju Bekasi melintas, taksi tersebut justru memajukan kendaraan tanpa mengindahkan peringatan petugas. Sopir taksi diduga tidak mengetahui ada dua kereta yang melintas.

"Kereta nomor 733 dari Bekasi ke Jatinegara lewat, sudah saya tiupin peluit. Dia nerobos jalur, ketabrak taksinya," kata Guritno kepada Kompas.com saat ditemui di perlintasan KA tersebut, Rabu malam.

KRL yang menabrak taksi tersebut tengah melaju dengan kecepatan sedang. Taksi terserempet di bagian bemper depan, lalu terpental sekitar 4 meter. "Kena di bemper depan, akhirnya melintir (putar) kena belakang, habis mobilnya, di belakangnya penyok," ujar Guritno.

Sopir dan penumpang dalam taksi selamat. Mereka berada di bagian depan mobil, sementara kerusakan terparah pada bagian belakang mobil.

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satuan Wilayah Jakarta Timur Ajun Komisaris Agung Budi Leksono mengatakan, sopir telah diamankan setelah kejadian tersebut. "Sopir dan penumpang selamat. Saat ini, sopir sudah kita amankan," ujar Agung. Adapun kendaraan taksi yang ringsek sudah ditarik petugas di Satlantas Jakarta Timur.

Karena kelalaiannya, sopir terancam Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kejadian tersebut sempat memacetkan lalu lintas yang melewati portal kereta selama hampir 2 jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com