Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Maksimal Akan Sasar Pelaku Lawan Arus

Kompas.com - 11/11/2013, 19:15 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan denda maksimal bagi penerobos jalur bus transjakarta masih dalam tahap penggodokan. Nantinya, setelah peraturan berjalan, denda maksimal juga akan diterapkan pada pelanggaran-pelanggaran lalu lintas lainnya.

Setelah denda maksimal bagi penerobos jalur bus transjakarta, polisi lalu lintas berencana  mengenakan denda serupa bagi pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan melawan arus.

"Tahap kedua akan kami coba untuk pengemudi yang melawan arus. Sering motong jalur kan, rawan sekali kecelakaan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/11/2013).

Saat ini empat instansi, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, pengadilan, dan kejaksaan, telah membahas pengaturan denda maksimal ini. Hanya saja, pengadilan dan kejaksaan meminta waktu untuk menyosialisasikan peraturan ini di bagian internal kedua institusi tersebut.

Rikwanto juga berharap pemberlakuan denda maksimal ini nantinya dibarengi dengan datangnya bus transjakarta baru, yang rencananya akan datang pada awal bulan Desember. Hal ini dilakukan untuk menarik orang beralih menggunakan angkutan umum.

"Ketika sudah steril dan busnya banyak, nanti masyarakat juga akan berpikir menggunakan transjakarta karena lebih cepat," kata Rikwanto.

Ketika sudah berjalan, polisi mempunyai peran memantau dan menindak pengemudi yang melanggar. Sedangkan untuk ketentuan besaran denda, yang menentukannya ialah pengadilan.

Saat ini, polisi tengah melakukan sterilisasi jalur bus transjakarta. Sejak dilakukannya sterilisasi di hampir semua jalur bus transjakarta yang dimulai dari tanggal 30 Oktober 2013, sudah hampir 59.000 kendaraan ditilang karena melanggar.

Bagi pelanggar jalur bus transjakarta saat dilakukannya sterilisasi akan dikenakan biaya tilang seperti biasa. Besaran denda tilang ini akan ditentukan oleh pengadilan. Polisi akan memberlakukan denda maksimal bagi pelanggar yang memasuki jalur bus transjakarta.

Bagi pelanggar roda empat akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta, sedangkan bagi roda dua akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com