Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut PRT Korban Pelecehan Pernah Dipaksa Foto Bugil oleh Majikan

Kompas.com - 04/12/2013, 21:38 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pembantu rumah tangga (PRT) berinisial SNA (18) yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan majikannya disebut pernah difoto tanpa busana oleh majikannya.

Selain itu, PRT malang ini juga diduga mengalami beberapa bentuk pelecehan lainnya yang dilakukan oleh majikannya.

Salah satu pengacara korban dari LBH Mawar Sharon, Primayvira Ribbka Limboring, mengatakan, pihaknya telah mendampingi korban untuk melakukan visum tambahan terkait dugaan pelecehan seksual tersebut di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu.

"Tadi kita sudah lakukan visum tambahan. Tapi belum ada hasilnya, mungkin minggu ini," kata Primayvira, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (4/12/2013).

Dugaan pelecehan tersebut, menurut pihak pengacara, disinyalir dari pengakuan korban sendiri. Bentuk pelecehannya terdiri dari beberapa macam. "Ada oral (seks), ada memasukkan benda, lalu difoto tanpa mengenakan busana," ujar Primayvira.

Pihak kuasa hukum menduga perbuatan tersebut dilakukan oleh U, suami majikan korban, dan ayahnya yang belum diketahui namanya. "Dugaan pelecehan U dan ayahnya U. Lecehkan saja, tapi enggak sampai persetubuhan," ujar dia.

Selain pelecehan seksual, lanjut Primayvira, kliennya juga mendapatkan kekerasan dari pelaku. SNA pernah dipukul, dibenturkan di tembok, dikurung dalam kamar, dan sejumlah kekerasan lainnya.

Selama 4 bulan bekerja, gaji SNA baru dibayarkan saat majikannya memulangkan korban. SNA diberi uang Rp 3.000.000, tetapi harus dikurangi Rp 1.000.000 dengan alasan pernah merusak perabotan rumah dan bekerja tidak baik. Sisa Rp 2.000.000 juga mesti dikurangi lagi Rp 800.000 kepada yayasan yang mempekerjakan SNA.

"Jadi dia terimanya cuma Rp 1,2 juta," ujarnya. Karena persoalan tersebut dan perlakuan majikannya, SNA melakukan upaya hukum. Pasalanya, mediasi yang dilakukan antara majikan dan korban, serta yayasan yang mempekerjakan korban tidak menemui hasil.

Saat itu korban meminta agar majikannya menanggung biaya pengobatannya. "Klien kami meminta ganti rugi pengobatan. Tetapi hasil mediasinya tidak postif dan akhirnya klien kami memutuskan menempuh jalur hukum," ujar dia.

Berdasarkan bukti yang ada saat ini, lanjutnya, pihaknya menargetkan majikan korban sebagai pihak yang bertanggung jawab di mata hukum. "Kita target semua pelaku. Tapi, saat ini bukti permulaan yang sudah mencukupi masih mengarah kepada bapak U dan istrinya (L)," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com