Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Sengketa Film "Soekarno", Hanung Bramantyo Diperiksa

Kompas.com - 19/12/2013, 23:57 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan (Indak) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa sutradara Hanung Bramantyo terkait laporan dugaan pelanggaraan hak cipta yang dilaporkan Rachmawati Soekarnoputri atas film Soekarno yang disutradarainya tersebut, Kamis (19/12/2013).

Hanung diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pengacara Hanung, Rivai Kusumanegara, mengatakan, pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar 6 jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Ada sekitar 20 lebih pertanyaan yang diajukan penyidik terkait pembuatan film tersebut.

"Tadi diperiksa sebagai saksi laporan dugaan pelanggaran dibidang hak cipta yang diajukan pihak Ibu Rahma (Rachmawati)," kata Rivai, saat dihubungi wartawan, Kamis malam.

Rivai mengatakan, kliennya itu ditanya penyidik terkait bagaimana proses pembuatan film Soekarno. Penyidik juga menanyakan seputar siapa saja yang terlibat sejak awal proses pembuatan film itu.

"Jadi, ditanya bagaimana perjalanan pembuatan film, prosesnya bagaimana, dan siapa saja yang terlibat," ujar Rivai.

Kepada penyidik, lanjutnya, Hanung menjelaskan tahapan pembuatan film itu dimulai dari pembentukan forum group discussion (FGD). Lebih lanjut, dilakukan pertemuan FGD di Bogor yang dihadiri dari berbagai pihak, seperti sejarawan, bagian perfilman, penulis skenario, sutradara, tenaga ahli, serta lainnya.

"Jadi, untuk membedah bagaimana kehidupan Soekarno," ujar Rivai.

Dalam perjalanannya, lanjutnya, awal persoalan yang terjadi antara kliennya dan Rachmawati ialah dari tidak terdapatnya kata sepakat dalam penentuan artis yang akan memerankan tokoh Soekarno sebagaimana tertuang dalam surat pengunduran diri Rachmawati tertanggal 8 Juni 2013.

Hanung memilih Aryo Bayu, sementara Rachmawati memilih Anjasmara. Namun, Rivai mengatakan, dari sana kemudian berkembang, bergeser menjadi seolah-olah terjadi pelanggaran hak cipta oleh pihak Hanung Bramantyo maupun Ram Punjabi.

Hanung dituduh menjiplak karya pagelaran opera Mahaguru oleh Rachmawati. Sementara pihak Hanung menegaskan bahwa film Soekarno sangat jauh berbeda dengan pagelaran opera Mahaguru pihak Rachmawati.

"Silakan dibandingkan di filmnya, sangat jauh. Mereka telah membangun kariernya berpuluh-puluh tahun dengan memegang teguh nilai-nilai etik dan profesional. Kalau selama ini mereka melakukan pelanggaran hak cipta, tentunya karier dan usaha mereka sudah lama jatuh," ujar Rivai.

Selain itu, ia mengatakan, pencipta film Soekarno adalah Hanung dan Ben Sihombing. Sementara hak cipta berada pada PT Tripar Multivision Plus yang telah didaftarkan di Ditjen HKI tertanggal 21 Mei 2013.

Menurut Rivai, film Soekarno saat ini tetap tayang karena Penetapan Pengadilan Niaga Nomor 93/Pdt.Sus-Hak Cipta/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 11 Desember 2013 lalu hanya meminta menghentikan penyiaran dua adegan yang dipermasalahkan sebagaimana tercantum dalam skrip halaman 35 yang diajukan pihak Rachmawati.

"Film tersebut tetap dapat beredar karena tidak menayangkan kedua adegan tersebut. Hal mana menunjukkan juga bahwa dalil yang dikemukakan pihak Rachmawati tidak terbukti kebenarannya, yang seolah-olah terdapat kedua adegan tersebut dalam film Soekarno," ujar Rivai.

Rivai menyatakan, kliennya kecewa dengan tuduhan pelanggaran hak cipta tersebut. Untuk itu, ia mengatakan laporan dan gugatan hak cipta ini lebih kepada character assasination. Pihaknya menyatakan akan tetap mengikuti proses hukum tersebut.

"Tuduhan hak cipta ini kita hadapi serius karena ini tidak main-main dan cukup menyakitkan buat kami. Untuk kalangan sineas, tuduhan ini harus dijawab," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com