Berdasarkan pantauan Kompas.com di lapangan, setidaknya terdapat empat buah spanduk para caleg yang berisi ucapan selamat Natal dan Tahun Baru itu. Dua spanduk pertama memuat gambar caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Adrianus Batubara, sekaligus spanduk yang memuat gambar Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto. Dua spanduk lainnya adalah caleg DPR RI dari PDI Perjuangan, Eriko Sotarduga, serta caleg DPRD DKI Jakarta Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dari dapil Jakarta Pusat, Budi Santoso.
Kepala Keamanan Gereja Katedral Bambang mengatakan, meskipun spanduk itu dipasang di pagar gereja, ia merasa bahwa hal itu di luar kewenangannya. Segala hal yang berada di luar gereja, katanya, adalah wewenang TNI/Polri.
"Kami tahu (pemasangan itu), tapi itu wewenang Kapolsek Sawah Besar," katanya, Selasa.
Pemasangan spanduk ini jelas bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas PKPU Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur tentang alat peraga kampanye. Dalam aturan tersebut, Pasal 17, disebutkan bahwa peserta pemilu dilarang menempatkan alat peraga kampanye di tempat ibadah, pelayanan kesehatan atau rumah sakit, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, serta jalan bebas hambatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.