"Sekarang jenazahnya enggak tahu ada di mana. Benar-benar binatang mereka ini," kata Azhar (28), warga Desa Cihuni, Senin (3/2/2014).
Menurut Azhar, sekitar medio 2013 lalu, warga pernah mengadakan rapat tatap muka dengan pihak pengembang kawasan tersebut. Rapat tersebut juga dihadiri oleh kepala desa dan lurah. Pembahasannya saat itu, kata Azhar, terkait pemindahan makam wakaf tersebut.
Dari rapat tersebut, lanjut Azhar, mayoritas warga menolak rencana pembongkaran makam. "Meskipun katanya jenazahnya mau direlokasi ke TPU Cihuni, kami tetap enggak mau," kata Azhar.
Azhar dan keluarganya pun berang saat mengetahui makam itu akhirnya dibongkar paksa tanpa persetujuan warga.
Dari pengakuan sementara ketiga tersangka, yakni Bewok, Irsad, dan Sobri, mereka mengaku diupah Rp 2,5 juta per satu kuburan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.