"Hari ini (Kamis, 27/2/2014) panggilan disiapkan. Rabu minggu depan Sitok akan dipanggil," ujar Rikwanto melalui pesan singkat, Kamis (27/2/2014). Menurut Rikwanto, Sitok akan memenuhi panggilan dengan status sebagai saksi.
Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum pelapor Sitok, Iwan Pangka, mengatakan, segala bukti terkait pengaduan si pelapor telah diserahkan ke polisi. Saat ini kondisi si pelapor, RW, dalam keadaan baik. Begitu pun dengan bayi yang dilahirkannya sekira satu bulan lalu. "Kondisi RW baik, dan juga bayinya. Namun, RW masih dalam konseling di Yayasan Pulih," kata Iwan.
Sitok dilaporkan ke polisi atas perbuatan tak menyenangkan berdasarkan delik Pasal 351 KUHP. Dalam laporannya kepada polisi, RW mengatakan bahwa Sitok tidak bertanggung jawab terkait kehamilannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.