Dirjen PAUDNI Kemendikbud Lydia Freyani Hawadi mengatakan, JIS telah mengakui kelalaiannya terkait ketiadaan izin penyelenggaraan pendidikan TK.
"Mereka kooperatif. Mereka menyadari kalau mereka lalai dan mengintrospeksi selama 21 tahun tidak berizin, dari tahun 1993, mengapa bisa terjadi seperti ini," kata Lydia, Selasa (22/4/2014).
Saat ini, JIS berminat mengurus perizinan tersebut. Namun, perizinan tersebut dapat dilakukan setelah Kemendikbud selesai melakukan audit pendidikan.
"Kita selidiki kepemilikannya itu bagaimana? Yayasan atau bukan? Lalu, kalau pemiliknya orang asing itu bagaimana?" paparnya.
Adapun saat ini, lanjutnya, pihaknya juga tengah memeriksa sekolah asing lain di Jakarta, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Seperti diketahui, JIS menyatakan telah menerima surat penutupan sekolah dari Ditjen PAUDNI. Meski sekolah telah ditutup, proses belajar mengajar di sekolah tidak dihentikan. Siswa tetap melanjutkan kegiatan belajar mengajar pada tahun pelajaran yang tengah berjalan, yakni hingga Juni 2014. Hal ini pun disetujui oleh pihak Kemendikbud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.