Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Pelaku Kekerasan di STIP Terancam Dikeluarkan

Kompas.com - 27/04/2014, 10:24 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Julius Andravida Barata, menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi terhadap mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) yang terbukti melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan terhadap Dimas Dikita Handoko (19). Sanksi terberatnya adalah dikeluarkan secara tidak terhormat dari kampus. 

"Siapa pun yang melakukan tindak kekerasan akan kami keluarkan dan tentu ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya saat dihubungi, Minggu (27/4/2014).

Namun, untuk mengambil keputusan, dia mengatakan kementerian akan terus memantau hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian. Selain itu, kementerian juga akan membentuk tim investigasi untuk menelusuri kasus penganiayaan tersebut.

"Tentunya kami ingin tahu sebab dari kasus penganiayaan itu," tambahnya.

Dia menambahkan aksi penganiayaan tersebut terjadi di luar kampus. Bahkan pihak kampus pun baru menerima kabar tentang kematian Dimas sekitar pukul 03.30 dinihari. Dia menambahkan, setiap akhir pekan, semua mahasiswa selalu keluar kampus dan balik ke kosannya masing-masing. Jika sudah di luar kampus, itu berada di luar kendali kampus. 

Selain itu, dia menyatakan, pihaknya kerap melakukan pembinaan terhadap semua mahasiswa agar tidak melakukan tindak kekerasan. Dan jika ada yang melakukan kekerasan, pihaknya tak segan-segan mengeluarkan mahasiswa tersebut dari kampus. 

Pihak kepolisian sendiri telah menetapkan tiga tersangka yaitu ANG, FACH dan AD yang merupakan mahasiswa STIP semester dua. Ketiga pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan dan telah direncanakan sehingga menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa Dimas. Ketiga tersangka melanggar Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana hingga Tewas dengan ancaman sembilan tahun penjara dan Pasal 351 Ayat Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Dimas diduga tewas akibat dianiaya para seniornya pada Jumat (25/4/2014) malam. Keluarga curiga karena sejak beberapa hari dia mengaku sering mengalami tindakan kekeraaan dari para seniornya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

Megapolitan
Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Megapolitan
PPDB 'Online', Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

PPDB "Online", Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma 'Settingan'

Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma "Settingan"

Megapolitan
Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Megapolitan
'Flashback' Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

"Flashback" Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

Megapolitan
Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Megapolitan
Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Megapolitan
Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Megapolitan
PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

Megapolitan
Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com