"Kemudian adanya surat perdamaian di antara mereka, disampaikan juga kepada penyidik. Surat perdamaian tersebut akan dilampirkan ke berkas perkara," kata Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (23/5/3014).
Rikwanto mengatakan, surat perdamaian tersebut bisa saja nantinya akan meringankan hukuman yang akan diberikan kepada GB.
Sementara untuk saat ini, kasusnya masih dilakukan pemberkasan oleh penyidik untuk nantinya diserahkan ke pihak kejaksaan. "Guntur Bumi masih ditahan. Pemberkasan atas kasusnya masih dilakukan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan pasien GB, Irfani, melaporkan GB atas kasus penipuan saat pengobatan ke klinik kesehatan. Dia dikatakan oleh GB terkena santet dan diminta membayarkan mahar sebesar 76.200.000.
Namun pada Selasa (13/5/2014), kuasa hukum Irfani, Kris Sam, mendatangi Polda Metro Jaya untuk mencabut tuntutannya. Dia bermaksut menempuh jalan damai dan hanya menghendaki uang yang digunakan sebagai mahar dikembalikan.
Atas kasusnya itu, GB juga telah ditangkap dan ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya sejak 5 Mei 2014 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.