Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rela Jadi Kurir demi Narkoba Gratis

Kompas.com - 02/06/2014, 14:52 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang pria berinsial HJ (34) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah didapati sedang mengonsumsi narkoba. HJ merupakan seorang pecandu narkoba yang nekat menjadi kurir untuk memenuhi ketergantungannya itu pada obat terlarang.

Deputi Pemberantasan BNN Brigadir Jenderal Dedi Fauzi El Hakim mengatakan, HJ ditangkap di dalam mobilnya di kawasan Kasablanka, Setia Budi, Jakarta Selatan, pekan lalu. Dedi menyatakan, HJ menjadi kurir bukan karena uang, melainkan karena jatah gratis narkoba yang bisa pelaku konsumsi.

"Dia ini kurir sekaligus pecandu narkoba. Jadi kalau dia berhasil antar narkoba, dia diupah sabu atau narkotik juga. Dia tidak butuh uang tapi butuh narkotik," kata Dedi, saat jumpa pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (2/6/2014).

Dedi menyatakan, di dalam mobil HJ ditemukan sabu seberat 0,7 gram dan 1,1 gram heroin. Setelah menangkap pelaku di kawasan tadi, petugas membawa HJ untuk melakukan pengembangan kasus. Saat dibawa ke tempat kos pelaku di kawasan Menteng Pulo, petugas mendapati 38,2 gram heroin dan 13,6 gram sabu.

"Jadi total barang buktinya 39,3 gram heroin dan 14,3 gram sabu," ujar Dedi.

Dedi mengungkapkan, HJ sudah terlibat menjadi kurir narkoba sejak November 2013. Sudah sepuluh kali, lanjut Dedi, pelaku mengantar barang haram itu dari bandar kepada kurir lainnya. HJ menjadi incaran petugas BNN setelah warga yang resah melaporkan aktivitas pelaku.

HJ mengaku bahwa dirinya memang seorang pecandu narkoba. Ia mengenal barang haram itu dari pergaulan saat berkuliah di sebuah universitas di kawasan Grogol, Jakarta Barat. HJ bahkan mengaku puluhan tahun menjadi pengguna narkoba.

"Di atas 10 tahunlah saya make sabu sama heroin," ujar HJ.

Atas perbuatannya, BNN menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com