"Billboard ini akan dibongkar sesuai arahan Plt Gubernur Pak Ahok. Alasannya, karena melanggar perda yang ada," kata Camat Pulogadung Teguh Hendarwan di depan Taman Herbal Bejo, Waduk Ria Rio, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (6/6/2014).
Menurut dia, pemasangan billboard atau papan komersial di area taman dilarang. "Tidak boleh ada komersial seperti ini di taman. Pemasangan billboard ini menyalahi Perda (peraturan daerah) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," sambungnya.
Selain itu, kata Teguh, ukuran billboard yang sangat besar tentu mengganggu pemandangan taman. Hal itu juga melanggar aturan mengenai pertamanan di DKI Jakarta.
"Papannya terlalu besar. Cukup papan kecil di depan sebagai informasi nama taman," ujarnya.
Pembongkaran direncakan akan dilakukan langsung pihak Bintang Toedjoe sore ini. Sebelumnya, Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menilai ukuran billboard tersebut terlalu besar sehingga harus dicopot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.