"Kami akan berikan santunan Rp 25 juta per orang kepada korban meninggal dunia dan Rp 10 juta kepada korban luka-luka. Santunan bagi korban meninggal akan kami berikan besok," kata Kepala Cabang Jasa Raharja DKI Jakarta Dedy Sudrajat di depan SMA Al-Huda, Cengkareng, Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Menurut dia, santunan bagi korban luka-luka akan diberikan setelah korban sembuh. "Kami berikan santunan sebagai pengganti biaya perawatan," sambungnya.
Menurut Dedy, keputusan ini sesuai dengan Permenkeu Nomor 36 tahun 2008. "Santunan itu adalah hak masyarakat korban kecelakaan yang meninggal dunia," ujarnya lagi.
Dedy menambahkan, terkait proses penyaluran santunan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Yayasan SMA Al-Huda. Saat ini, Jasa Raharja masih mendata korban meninggal dunia dan korban luka-luka.
Sebelumnya diberitakan, bus yang mengangkut 44 orang siswa SMA Al-Huda mengalami kecelakaan di tanjakan Emen ruas jalan Subang-Lembang, Kecamatan Subang, Jawa Barat. Kecelakan tersebut merenggut nyawa 9 orang, termasuk sopir dan kernet bus. Selain itu, puluhan siswa lainnya juga mengalami luka-luka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.