Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melawan, Pemimpin Kelompok Pencuri Bersenjata Api Tewas Tertembak

Kompas.com - 15/07/2014, 16:16 WIB
Jessi Carina

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com – Pemimpin kelompok pencuri bersenjata yang berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota, Abu Bakar atau Abu Lampung, Selasa (15/7/2014) meninggal karena melakukan perlawanan saat proses penangkapan.

Abu Bakar melawan ketika dirinya bersama Tim Reserse Mobil (Resmob) dalam perjalanan menuju tempat persembunyian teman-temannya di kawasan Pejuang, Bekasi Utara.

“Ketika sampai di tempat tujuan, Abu Bakar diturunkan dari mobil dengan dikawal oleh 5 anggota Tim Resmob. Namun, ketika sampai di tempat yang gelap tersangka berontak,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda saat konferensi pers di Mapolresta Bekasi Kota, Selasa (15/7/2014).

Ujang mengatakan, saat melakukan pemberontakan, Abu Bakar merampas senjata api milik salah satu brigadir. Selanjutnya, sempat terjadi perkelahian antara keduanya. Akhirnya, senjata api yang telah dipegang oleh Abu Bakar tanpa sengaja meledak.

Abu Bakar tertembak pada bagian dada sebelah kiri oleh senjata yang dia pegang sendiri. Abu Bakar langsung tersungkur di tanah. Selanjutnya, sebagian Tim Resmob membawa Abu Bakar ke Rumah Sakit Polri. Sedangkan sebagian tim lain melanjutkan aksi penangkapan terhadap anggota kelompok pencurian di Pejuang, Bekasi Utara. Naas, Abu Bakar akhirnya meninggal dalam perjalanannya menuju rumah sakit.

Pada tempat persembunyian di Pejuang, polisi berhasil menangkap lima pelaku pencurian lain yaitu Ahmad Kasim, Sapri, Hindra, Saparudin, dan Irwan. Polisi berhasil mengambil barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, 1 pucuk senjata pistol jenis revolver rakitan berisi 6 butir peluru, dan 9 buah kunci letter T.

Selain itu, di tempat terpisah, polisi juga berhasil menangkap penadah barang curian berupa sepeda motor dari komplotan tersebut. Penadah tersebut adalah Gino dan Keling. Atas perbuatannya, pelaku pencurian tersebut terkena Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1952 dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara atau maksimal penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota berhasil menangkap komplotan pencuri bersenjata yang pernah menewaskan seorang ibu rumah tangga. Komplotan tersebut sudah buron selama tiga bulan terakhir.

“Setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil menangkap otak dari komplotan pencurian bersenjata di Bekasi yang kemudian membawa kami hingga berhasil menangkap sisanya,” ujar Ujang Rohanda.

Abu Bakar merupakan pencuri yang menembak Veronica. Seorang ibu rumah tangga yang tewas tertembak sekelompok pencuri yang hendak mengambil motornya di kediamannya yang berlokasi di Rawa Lumbu, Bekasi pada Selasa (8/4). Sedangkan suaminya, Muskimin, juga terkena tembakan di bagian leher namun tidak meninggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com