Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadiri Sidang Vonis, Dul Didampingi Dhani dan Maia

Kompas.com - 16/07/2014, 12:30 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Putra musisi Ahmad Dhani, AQJ alias Dul, mengikuti jalannya sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014).

Persidangan kasus kecelakaan yang melibatkan Dul di Kilometer 8+200 Tol Jagorawi, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu itu dimulai sekitar pukul 11.40 WIB.

Pantauan Kompas.com, Dul masuk ke ruang persidangan anak PN Jaktim dengan mengenakan baju putih lengan panjang dan celana panjang berwarna hitam.

Dul ditemani oleh kedua orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianti, serta kuasa hukumnya. Selain itu, terlihat pula kakak Dul, Al, yang juga datang menemani adiknya untuk menjalani sidang pembacaan vonis.

Jalannya persidangan yang telah berlangsung sekitar 15 menit itu masih mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim. Selama persidangan, Dul yang duduk di kursi menghadap majelis hakim terlihat lebih sering tertunduk.

Kuasa hukum Dul, Lydia Wongsonegoro, sebelumnya menyatakan, Dul bertanya-tanya vonis apa yang akan diterimanya hari ini.

Dul terlibat kecelakaan di Tol Jagorawi pada 8 September 2013. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan, lalu menghantam dua kendaraan lainnya, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Gran Max B 1349 TFM.

Enam orang tewas di lokasi kejadian, sementara satu lainnya meninggal kemudian di rumah sakit. Sembilan orang menjadi korban luka dari kejadian ini.

Dul sendiri mengalami patah tulang kaki dan sempat menjalani perawatan di RS Pondok Indah, Jakarta, pasca-kecelakaan.

Jaksa penuntut umum menuntut putra bungsu Dhani itu dengan dua tahun masa percobaan dan satu tahun penjara. Apabila selama masa percobaan dua tahun tersebut Dul melakukan perbuatan melanggar hukum, ia akan menjalani satu tahun penjara.

Dul menghadapi tiga dakwaan kumulatif pada Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dakwaan pertama ialah Pasal 310 ayat 4, kedua, Pasal 310 ayat 2 dan 3, dan ketiga Pasal 310 ayat 1. Ancaman hukuman dalam pasal ini yang terendah ialah satu tahun penjara, sementara maksimalnya ialah enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Megapolitan
Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di 'Pabrik Narkoba' Bogor

Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di "Pabrik Narkoba" Bogor

Megapolitan
Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Megapolitan
Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Megapolitan
Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Megapolitan
Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Megapolitan
BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi

BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi

Megapolitan
Ada Motif Dendam di Balik Penyekapan Wanita “Open BO” Dalam Apartemen Kemayoran

Ada Motif Dendam di Balik Penyekapan Wanita “Open BO” Dalam Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Megapolitan
Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa 'Open BO'

Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa "Open BO"

Megapolitan
Pejalan Kaki Terlindas 'Dump Truck' di Koja, Kaki Korban Hancur

Pejalan Kaki Terlindas "Dump Truck" di Koja, Kaki Korban Hancur

Megapolitan
5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

Megapolitan
Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com